Dinas Satpol PP Kaur, Berlakukan Perda Nomor 02/2023 tentang Tipiring Hukum dan Denda

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Bupati Kaur melalui Instansi Satpol PP Kabupaten Kaur Bengkulu mulai hari ini, 3 Oktober 2023 sampai dengan seterusnya mulai menerapkan dan menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Bupati Kaur melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kaur Deki Zulkarnain mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 yang menekankan Tindak Pidana Ringan diberlakukan mulai hari ini dan surat pemberitahuan sudah di sampaikan kepada Camat Kaur Selatan Dan Kecamatan Tetap untuk di sampaikan dengan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Minim Perhatian, Bupati Anwar Sadat resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin

Deki menyampaikan diharapkan kepada Camat Kaur Selatan dan Camat Tetap untuk secepatnya menyampaikan surat kepada seluruh Kepala Desa dan Kepala Desa secepatnya menyampaikan kepada masyarakat terkait hewan ternak, untuk dapat di budidayakan di ruang terbatas dan tidak dilepas liarkan di tempat umum.

Baca Juga:  Tanjung Aur Maje Tanaman Palawijo untuk Penopang Perekonomian Masyarakat

“Mulai hari ini kita mulai menerapkan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 yang menekankan pada Operasi Yustisi dan ancaman Pidana Ringan di Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap dan secepatnya disusulkan di 13 Kecamatan di wilayah Kaur, karena persoalan hewan ternak ini sudah menjadi masalah klasik, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kab. Kaur untuk membantu mengoptimalkan Perda Kaur Nomor 02 Tahun 2023, pasal 4 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 tentang Tindak Pidana Ringan dengan hukuman kurungan Tiga Bulan dan atau Denda 6 Juta Rupiah.

Baca Juga:  Wagub Kalbar Ajak Santri Ponpes Darun Main Utamakan Akhlakul Karimah dalam Berdakwah

Satpol PP bekerjasama dengan Polres Kaur dalam pelaksanaan Operasi, untuk menangkap dan menindak pemilik hewan ternak yang sengaja melepasliarkan di tempat yang dilarang serta dari hasil operasi akan di selesaikan di Pengadilan Negeri Bintuhan,kata Deki.

(Reza)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB