Dinas Satpol PP Kaur, Berlakukan Perda Nomor 02/2023 tentang Tipiring Hukum dan Denda

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Bupati Kaur melalui Instansi Satpol PP Kabupaten Kaur Bengkulu mulai hari ini, 3 Oktober 2023 sampai dengan seterusnya mulai menerapkan dan menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Bupati Kaur melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kaur Deki Zulkarnain mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 yang menekankan Tindak Pidana Ringan diberlakukan mulai hari ini dan surat pemberitahuan sudah di sampaikan kepada Camat Kaur Selatan Dan Kecamatan Tetap untuk di sampaikan dengan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.

Baca Juga:  Daerah Sangat Tertinggal, Sekretaris Dinas Panggil Pegawai Statistik

Deki menyampaikan diharapkan kepada Camat Kaur Selatan dan Camat Tetap untuk secepatnya menyampaikan surat kepada seluruh Kepala Desa dan Kepala Desa secepatnya menyampaikan kepada masyarakat terkait hewan ternak, untuk dapat di budidayakan di ruang terbatas dan tidak dilepas liarkan di tempat umum.

Baca Juga:  Silaturahmi Direktur Utama Garuda

“Mulai hari ini kita mulai menerapkan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 yang menekankan pada Operasi Yustisi dan ancaman Pidana Ringan di Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap dan secepatnya disusulkan di 13 Kecamatan di wilayah Kaur, karena persoalan hewan ternak ini sudah menjadi masalah klasik, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kab. Kaur untuk membantu mengoptimalkan Perda Kaur Nomor 02 Tahun 2023, pasal 4 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 tentang Tindak Pidana Ringan dengan hukuman kurungan Tiga Bulan dan atau Denda 6 Juta Rupiah.

Baca Juga:  Desa Tuguk Bangun Jalan Usaha Tani Hamparan "Labu Kembung"

Satpol PP bekerjasama dengan Polres Kaur dalam pelaksanaan Operasi, untuk menangkap dan menindak pemilik hewan ternak yang sengaja melepasliarkan di tempat yang dilarang serta dari hasil operasi akan di selesaikan di Pengadilan Negeri Bintuhan,kata Deki.

(Reza)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB