Nias Selatan | Detikkasus.com -, Berbagai isu bahwa tidak adanya transparan kepada publik, dan alergi terhadap mitra (wartawan) dalam memberikan informasi mengenai penggunaan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sangat disayangkan atas pemberitaan dibeberapa media online yang menuduh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan alergi kepada mitra (wartawan) dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
Hal tersebut diatas Kadis Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Yasatulo Lase kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jln Arah Lagundri KM 7 Kecamatan Fanayama hari ini Senin (2/10),” Senin (2/10/2023).
Tuduhan tersebut tidaklah benar, karena seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dapat lihat atau diakses LPSE Kabupaten Nias Selatan,” ungkapnya.
Kabid Yasatulo Lase, setiap mitra (wartawan) yang ingin konfirmasi datang secara langsung maupun via Chatting WhatsApp tetap kita direspon positif. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam hal ini, kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tidak pernah melarang atau menolak apalagi alergi kepada setiap insan pers yang datang ingin konfirmasi, kita selalu merespon dan welcome. Kita tetap terbuka tidak ada yang ditutupi dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran tetap mempedomani aturan atu SOP,” ujarnya.
Terkait permintaan data salah seorang oknum wartawan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan melalui Kabid PTK Disdik, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan tentu melalui mekanisme dan aturan, serta dalam kapasitas maupun hak dan wewenang. Dan jelas data itu diperuntukkan untuk apa,” kata Yasatulo Lase kepada wartawan.
Kabid Yasatulo Lase,mengenai perincian sasaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 itu belum bisa dipublikasikan karena itu anggarannya sedang berjalan. Disetiap item pekerjaan dilapangan selalu terpampang papan informasi proyek, agar masyarkat dapat mengetahui.
Menurut wartawan senior Aliman Oemar, bahwa seorang wartawan itu dibolehkan untuk meminta data, tetapi dengan cara yang benar yaitu menyurati pihak yang bersangkutan.
Lanjutnya,data yang diminta apa bisa dijaga tidak akan tersebar atau beredar kemana-mana, apalagi data yang diminta merupakan dokumen,data yang diminta untuk apa diperuntukkan.Wartawan bukan kerjanya peminta data atau dokumen tetapi menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Namun, pekerjaan wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan berita. Wartawan juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.
“Tidak dibenarkan apabila wartawan meminta data dengan cara chat WhatsApp, itu sudah melanggar kode etik jurnalistik,”ungkap Aliman.
Seorang wartawan yang profesional itu adalah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik dan mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Supardi Bali ).