Galian Urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Lamongan, Diduga Ilegal tanpa IUP OP-K ” Ceker : Sudah atensi Polsek, Polres, Polda.

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | detikkasus.com – Berkaitan dengan tambang galian urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. dugaan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Dilokasi Tambang Galian urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. tidak tertulis Papan Bor : Perijinan dari Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubaral atau Keputusan Menteri Investor Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca Juga:  Rutinitas Polsek Air Besar Dalam Pengamanan Ibadah Begini Pesannya

Di lokasi galian urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, terdapat alat berat bego dan beberapa truk tranportir memuat batu hasil tambang dibawa keluar area.

Di lokasi sumber mengatakan galian di Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, sudah lama beraktivitas.

Di lokasi salah satu supir mengatakan ceker galian urug bernama j, Kesimpulan Dugaan Penambangan Galian urug diatas dugaan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Satono Berikan Hadiah Umroh Gratis Kepada Mahasiswa

J Ceker Tambang Galian urug melalui telpon selulernya 0838524436xx saat di konfirmasi mengantakan Galian Urug ini sudah atensi ke Polsek, Ke Polres, Ke Polda. Lebih lanjut dikonfirmasi IUP OP tidak bisa menjawab, silahkan konfirmasi ke Bos nya saja, dan memberikan kontak Bosnya.

Baca Juga:  KIP Aceh Utara, Gelar Simulasi Pengumutan Dan Perhitungan Suara, Serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Suara.

Saat di Konfirmasi Bos Galian Urug melalui telpon selulernya 812-3268-23xx belum ada tanggapan.
(Red).

Dasar Hukum :
1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB