Laki Laki Bejat ” Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bandar Lampung Berurusan Dengan Polisi | Reporter : Zainul Arifin

 

Polda Lampung – Polresta Bandar Lampungn, detikkasus.com – Aparat Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung berhasil tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan MRD (25). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban pada Jumat (6/10/17).

Baca Juga:  Kapolsek Demak Kota Iptu Sugeng, Bps Salurkan Zakat Profesi Kepada Para Tukang Becak Dan Warga

Aksi tersangka dilakukan dirumahnya di jl. Kelurahan Udang Kecamatan Garuntang Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, pertengahan bulan September 2017 lalu sekitar pukul 01.00 wib. Saat itu tersangka kedua korbannya yaitu RM (12) dan ABP (12) yang masih berstatus pelajar untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Seorang Wanita Korban Penipuan Di Media Sosial Lapor Ke Polres Kudus.

“Modus tersangka yaitu membujuk sama korban untuk dirumahnya. Selanjutnya tersangka menyodomi kedua korban bergantian dan korban korban akan menggunakan golok jika kabur. “Terang Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik saat eskpose di Mapolsek, pada Selasa (10/10/17).

Baca Juga:  Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dipersangkakan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang peraturan anak dengan ancaman waktu penjara maksimal 15 Tahun. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *