Mosi Tidak Percaya, Kader LAKI Minta DPP LAKI, Nonaktifkan Kepengurusan DPC LAKI Aceh Singkil.

Aceh |Detikkasus.com -Dalam siaran pers melalui hubungan pesan whatsApp kepada kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini di aceh singkil,
anggota laki (lembaga anti korupsi indonesia) ahmad fadil leuser menegaskan,mereka bubar secara berjamaah dari laskar anti korupsi indonesia (LAKI) kabupaten aceh singkil.

Dikarenakan perjuangan dan perjalanan, mulia lembaga tersebut tidak berjalan seperti apa yang di amanatkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga itu sendiri.

Ahmad padil louser melayu anggota pengkajian dan penelitian Hukum mengatakan, terkait pengundurran diri secara berjamaah karna kami menilai ketua dan divisi tidak lagi sejalan dalam menentukan arah juang pergerakan LSM laki.

Ada pun, yang mengundurkan diri dari lembaga tersebut. Antara lain, joni syahputra sebagai sekjen. Shandala andika sebagai wakil sekjen, surya padli wakil ketua. Ahmad fadil louser melayu devisi pengkajian dan penelitian hukum, mardiana bendahara umum.

Baca Juga:  Rayakan Iduladha 1445 H, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Sholat Id dan Pemotongan Hewan Kurban

Haryadi fitri wakil bendahara, zailani bako ketua devisi bidang pengaduan dan informasi. Ridwansyah ketua devisi bakowarcab (badan kordinasi dan pengawasan cabang), muhir mukhlisin ketua devisi pengkajian dan penelitian hukum.

Hengky solin bidang investigasi dan pengumpulan data, mahdi efendy devisi bidang pendidikan dan pencegahan korupsi. Hendra syahputra devisi pengajian dan penelitian hukum, wildan brampu bidang pendidikan dan pencegahan korupsi. Jeky man devisi pengaduan dan informasi, safwan syahri bakowarcab (badan kordinasi dan pengawasan cabang).

Untuk itu, kami telah sepakat untuk tidak ikut di setiap kegiatan yang di lakukan LAKI (laskar anti korupsi indonesia DPC aceh singkil).

Mereka mengatakan, organisasi laki pertama kali di kenalkan oleh zoni syahputra yang menjabat sebagai sekjen kepada kawan-kawan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Setelah itu, datanglah ketua jaruddin sekarang neminta untuk di jadikan sebagai ketua. Kemudian melalui diskusi panjang kami menyetujui karna dia komitmen untuk menjalankan organisasi ttersebut, sesuai dengan ad/art dan perjuangan LSM laki namun seiring waktu kami menilai komitmen tersebut tidak ada lagi.

Baca Juga:  Gus Fatchur Rohman Hadiri Undangan LMDH Di Wisata Sendang Made

Dengan itu, kami semua sepakat untuk menyatakan sikap mosi tidak percaya. Karna LSM laki, mempunyai tujuan yang mulia. Tapi kalau tujuan mulia ini di giring ke ranah yang salah jalan menurut kami, maka dengan tegas kami mundur secara berjamaah.

Kami adalah generasi milenial kabupaten aceh singkil, jadi jangan bawa dan giring kami ke jalan yang tidak mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran korupsi di aceh singkil. Tegasnya

Melalui siaran pers ini, kami mengatakan sudah tidak mau lagi ikut andil dalam organisasi kepengurusan di tingkat kabupaten aceh singkil. Serta kami meminta kepada dinas kesbangpol untuk menanyakan kembali keanggotaan LAKI dengan cara menghadirkan orang-orang yang ada dalam SK.

Baca Juga:  Satono Hadiri Serah Terima BMN Kementerian PUPR di Jakarta

Karna itu, salah satu syarat untuk di daftarkanya LSM di aceh singkil dan kami pastikan jika itu yang lakukan tidak ada nggota laki yang akan datang karna sudah sepakat untuk keluar secara berjamaah.

Dan kami akan melayangkan surat secara tertulis ke pengurus DPP pusat, agar mereka juga mengetahui bahwa kami tidak lagi aktif di kepengurusan laki kabupaten aceh singkil dan meminta untuk membeku kan sementara kepengurusan DPC LAKi aceh singkil.

Yang jelas semenjak siaran pers ini kami sampaikan, berarti kami sudah mundur dari organisasi laki kabupaten aceh singkil. Dan bila ada yang bawa bawa nama kami baik untuk keperluan laskar anti korupsi indonesia (LAKI) mau pun kebutuhan lainya,kami tidak bertanggung jawab, kecuali ketua laki di ganti .

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *