Pengaruh Narkoba dan Judi Online, Seorang Pria Nekat Mencuri Kotak Amal Masjid Nurul Qolby di Sungai Ambawang, Kubu Raya

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya mengamankan seorang pemuda yang melakukan perbuatan tak terpuji yakni mencuri sebuah kotak amal milik Masjid Nurul Qolby yang berlokasi dipinggir jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Selasa (26/9/2023) pukul 20.47 Wib.

Pelaku seorang pria berinisial AH (24) asal Desa Olak-olak Kubu membongkar paksa kotak amal masjid dan membawa isi kotak amal tersebut, kejadian itu pun segera dilaporkan oleh pengurus Masjid Nurul Qolby kepada pihak kepolisian Sungai Ambawang.

Baca Juga:  Polisi Amankan Atraksi Tatung dalam Rangka Perayaan Cap Go Meh 2575 di Sui Kakap

“Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung meluncur ke TKP, sesampainya disana pelaku sudah diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat. Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di masjid Nurul Qolby. Ternyata benar, dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:  Kepemimpinan Indonesia Raya Dan Pesan Kebudayaan Dari Bangun Pemudi Pemuda

“Peristiwa itu terjadi selepas sholat isya, pelaku masuk ke dalam masjid saat sepi dan membongkar paksa kotak amal didalam masjid. Isi dalam kotak amal tersebut berupa uang dengan jumlah Rp. 2.808.000 (dua juta delapan ratus delapan ribu rupiah), namun perbuatannya tidak berjalan mulus, saat akan keluar dari masjid pelaku diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat,” terang Ade.
Saat ini, kata Ade, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online.

Baca Juga:  Terkait Larinya Nara Pidana "Zul Peng Grik" Di Masa Ka.Lapas Yang Lama "Herman",

Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *