Kepala Desa Tidak Bisa Jadi Pemborong, Terkait Kerugian Negara Ipda Kaur Langsung Perintahkan Sidik

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Ipda Kaur Harika.SE mengatakan dengan tegas,Kepala Desa tidak bisa menganggap enteng suatu perkara dan pengembalian kerugian menyelesaikan suatu permasalahan.Rabu 27/9/2023

Kepala Desa tidak bisa menjadi pemborong dan mencari keuntungan dalam program pembangunan di tingkat desa,tupoksi sudah jelas dan masing² punya tanggung jawab,bendahara desa jangan sampai dijadikan boneka dan tidak memerankan pungsi nya sebagai mempertanggung jawabkan keuangan desa

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Serahkan Bansos di Sungai Kunyit Mempawah

Inspektorat Kaur bisa melakukan pelimpahan kepada APH tanpa pemeriksaan mendetil andaikata ada temuan dan kecurangan yang berakibat merugikan keuangan negara.Dan BPD sebagai wakil masyarakat seharusnya di libatkan dalam pengawasan pekerjaan dan administrasi demikian pula dengan RAPBDesa harus di ketahui BPD jangan sampai BPD hanya menonton tegas Harika.SE

Baca Juga:  Kasus Pencurian, 362,.368 KUHP Jalan Ditempat Ataukah Diendapkan

Lanjut Harika.SE BPD jangan serta merta melaporkan kepala desa atau perangkat desa,berikan dulu teguran masukan sesuai tupoksi BPD andaikata hal itu sudah di lakukan dan ternyata mereka masih mengulangi perbuatan melawan hukum,baru diambil langkah melaporkan kasus di desa di sampaikan kepada IPDA Kaur untu di berikan pembinaan oleh APIP

Baca Juga:  Sepuluh Persen Diterapkan, BPD Sesungguhnya Merasa Kecewa

Terakhir kata Harika.SE bilamana prosedur sudah di jalankan dengan aturan yang berlaku,barulah di sampaikan dengan APH,kita tidak pandang bulu siapapun melakukan kecurangan dan menimbulkan serta merugikan Negara harus di tindak ujar nya.Intinya Kepala Desa tidak boleh mencari keuntungan dari pekerjaan sumber dana desa tutup Harika.SE

(Reza)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB