Tanpa Ada Miliki Izin Resmi Dari Pihak BPOM-RI Di Aceh.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Terpantaunya oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, bersama tergabung dengan pihak lembaga tertentu. Tentang, perdagangan kosmetik alat kecantikan wanita, yang berasal dari daerah negara thailand itu.
Kini telah beredar di daerah pasar rakyat lengkong atau desa gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa, diduga tanpa ada miliki izin resmi dari pihak BPOM-RI di daerah provinsi aceh.
Peredaran perdaganan kosmetik untuk alat kecantikan itu, yang telah bebas berdagang di kalangan masyarakat. Khususnya para wanita, dengan terselubung tanpa adanya di ketahui oleh pihak aparat penegak hukum (aph) beserta pihak kantor dinas bea dan cukai tersebut. Terindikasi terkesan tutup mata, dugaan dengan sangaja terjadinya pembiaran.
Ketika kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, menerima data serta himpunan informasi dari kalangan masyarakat daerah setempat itu. Di seputaran areal itu, yang kini telah beredar kosmetik asal racikan dari negara thailand tersebut. Yang sudah memasuki wilayah kota langsa provinsi aceh negera kesatuan republik indonesia, tanpa adanya merek di luar tempat botol kemasan kosmetik tersebut.
“Cukup banyak alat kosmetik kecantikan wanita itu, yang telah beredar dikalangan masyarakat khususnya wanita, diduga tanoa ada memiliki izin yang syah dari pihak pemerintahan indonesia, yang berasal dari thailad ke indonesia. Ada pun pihak aph dan pihak bea dan cukai, terindikasi tutup mara.” Kata masyarakat tersebut. Mengulaskan kepada kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, dini hari sabtu 23/08/2023 sekitar pukul.15.56.wib.
Parahnya lagi, ketika kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Mencoba menghubungi telepon selular biasanya milik “F”, bertanya (berkonfirmasi) dengannya. Dan berpura-pura pesan alat kosmetik kecantikan wanita itu, dirinya “F” terindikasi berdalih dan “F” berkomentar. “Saya tidak ada menjual alat kosmetik, saya sedang berada di ladang.” Ucapnya “F” yang tidak mengakuinya, pada hal sesuai adanya foto gambar sebagai alat bukti sudah nyata dirinya “F” perdagangan tanpa adanya izin resmi yang syah dari pihak BPOM-RI di provinsi aceh ini, dengan nomor selularnya 085359xxxx46. Dini hari sabtu 23/09/2023, sekitar pukul.16.24.wib.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)