BPPH Pemuda Pancasila MPW Jateng Kembali Tanggapi Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Saudara DIP

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus. Com |JATENG & DIY

SEMARANG – Menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Sdr. DIP (Dede I. Permana, Red) dalam rilisnya yang disampaikan kepada pers hari Kamis (21/9) sehubungan dengan dr. S, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah kembali memberikan tanggapan. Seperti diketahui, dr. S yang merupakan Dewan Pakar Pemuda Pancasia MPW Jawa Tengah.

“Bahwa beberapa waktu lalu Sdr. DIP sebagai wakil rakyat telah merilis pernyataannya ke pers, hal mana pernyataan itu sifatnya menyerang pribadi dr. S sehubungan sengketa keperdataan atau perselisihan ranah privat, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada anggota Dewan Pakar Pemuda Pancasila MPW Jateng yaitu dr. S, sehingga timbul dugaan Sdr. DIP ini diduga membekingi pihak tertentu untuk menyudutkan dr. S,” kata Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah Rizka Abdurrahman, S.H., M.H., kepada awak media, Jumat (22/9) di Semarang.

Baca Juga:  Laksanakan Kunjungan Ke Rumah Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Bontihing Sampaiakan Pesan Kamtibmas

Saat menyampaikan tanggapan itu, Rizka Adurrahman didampingi Wakil Ketua Pengurus Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah dan Kabid Hankam Pemuda Pancasila MPW Jateng, dan pengurus lainnya.

Baru-baru ini setelah ormas Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah memberikan tanggapan ke media massa, sambung Rizka Abdurrahman, Sdr. DIP kembali membuat rilis dan menyebutkan enam kasus yang dihubungkannya dengan dr. S yang dianggapnya sebagai “catatan menerima dan menampung aspirasi” tersebut, dimana terhadap seluruh perkara itu merupakan sengketa internal satu perusahaan swasta yaitu PT. MAP antara dr. S dengan seorang notaris di Semarang berinisial DK.

Lebih lanjut Rizka menjelaskan, sejumlah perkara yang disebut Sdr. DIP antara lain perkara Nomor 584/Pdt.G/2021/PN Smg tanggal 9 Desember 2021 itu adalah murni sengketa wanprestasi (wilayah perdata) di internal PT. MAP.

Baca Juga:  Sambangi Tokoh Masyarakat Bhabinkamtibmas Bulian Ajak Bersama - sama Jaga Kamtibmas

Kemudian perkara Nomor 266/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 28 Mei 2023 yang disebut Sdr. DIP adalah sengketa keperdataan di PT. MAP, dimana anak seorang notaris di Semarang yang mengklaim memiliki saham di PT. MAP berdasarkan akta palsu yang kasus akta palsunya sedang disidik Polda Jawa Tengah, mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Berikutnya, perkara Nomor 340/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 16 Agustus 2023 yang disebut Sdr. DIP adalah perkara permohonan penetapan yang diajukan anak seorang notaris yang mengklaim memiliki saham di PT. MAP berdasarkan akta palsu tersebut.

“Perkara-perkara yang disebut Sdr. DIP tersebut semuanya merupakan kasus di internal satu perusahaan antara dr. S dengan seorang notaris di Semarang. Mengenai perkara-perkara yang disebutkan Sdr. DIP dalam rilis terbarunya tersebut Sdr. DIP diduga menerima informasi sepihak dari notaris tersebut. Sebelum menyampaikan rilis ke pers (media massa) Sdr. DIP sebagai wakil rakyat sama sekali belum pernah melakukan klarifikasi kepada dr. S, seharusnya ia menyerap informasi secara berimbang dan tidak menyudutkan dr. S,” ujar Rizka.

Baca Juga:  Ada Rotasi Perubahan Undang-Undang Pada Dispendukcapil 2018.

Pemuda Pencasila MPW Jateng berpendapat, sebagai wakil rakyat Sdr. DIP itu harusnya independen, perlu melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada tertuduh, tidak langsung menyampaikan rilis yang menyerang pribadi dr. S.

“Jangan sampai anggota Komisi III DPR mengamini informasi sepihak. Anggota DPR itu kan intelek dan terpelajar. Kalau mengetahui aspirasi yang seperti itu kan ya harusnya klarifikasi dan menghormati bahwa itu problem pertanahan ataupun perselisihan internal satu perusahaan swasta lahir karena hubungan privat/keperdataan. Seharusnya Sdr. DIP menyerap informasi secara berimbang dari para pihak,”kata Rizka.

(*)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB