Penyidik Kirim Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Banda Aceh | detikkasus.com — Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin, 18 September 2023.

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga:  Jalur Ditutup, Saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf Ke Masyarakat Dan Wisatawan

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Baca Juga:  Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Gubernur Kalbar Terkait 3 Raperda

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.

Baca Juga:  Pengaturan Arus La-Lin Di Seputaran Pos Pam Ops Ketupat Seulawah 2024, Menjamin Keselamatan Dan Kenyamanan Mudik Lebaran

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp.270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011. (Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *