Polres Nias Selatan Kembali Menangkap Pengedar Sabu Di Kecamatan Toma

Sabtu, 16 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus.com -, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunung Sitoli Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias Selatan. Kamis,(14/9/2023).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di peroleh oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya 1 (orang) laki – laki dewasa yang berinisial D, 28 tahun, alamat desa hilisataro, sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hilisataro.

Dari informasi yang di peroleh tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Nias Selatan IPDA MODAL TARIGAN melakukan penyelidikan agar pengedar sabu tersebut dapat segera di tangkap.

Baca Juga:  Peduli Terhadap Lingkungan, Bhabinkamtibmas Ikut Gotong-Royong.

Kemudian Sekira pukul 22.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi akan ada transaksi narkoba di desa hilisataro dan pada pukul 23.50.wib.sat res narkoba polres nias selatan tiba di TKP dan mendapati bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Hilisataro, Personil Polres Nias selatan yang sudah sampai di TKP langsung menyergap pelaku yang sedang menunggu untuk melakukan transaksi shabu.dan setelah di interogasi terduga pelaku berinisial D menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal yang diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Shabu-shabu, kemudian pelaku diamankan berikut barang bukti.

Baca Juga:  PATROLI SKALA BESAR & BANSOS POLRES MESUJI

Kemudian melalui kasie Humas polres Nias Selatan Bripka Dian Octo P.Lumbantobing Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO S.I.K bahwa “atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut”. Jelasnya.

Baca Juga:  Kenalkan Aplikasi Layanan Super Canggih ke Anak Milenial, PLN Gelar Program PLN Mobile _Goes to School

Di tambahkan bahwa “terhadap terduga pelaku akan terjerat hukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara ,dan polres nias selatan dibawah pimpinan kapolres AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di nias selatan” tambah kasie Humas polres Nias Selatan.

( Supardi Bali ).

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB