Tanjab Barat Masuk Dalam Zona Rentan Gratifikasi  

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Dari sebelas Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK – RI, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinilai masih rentan akan gratifikasi dengan penilaian 68,2% skala status. Hal tersebut langsung dikatakan Prawita Kusuma Astuti, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK – RI.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Berdasarkan dari angka survei yang dilakukan pihak KPK – RI tersebut, lanjut Prawita. Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ingatkan olehnya (KPK- RI. red) agar lebih meningkatkan penguatan terhadap gratifikasi.

Baca Juga:  Sistem Management Keselamatan Kerja, Salah Satu Aspek yang Harus Dijadikan Priorotas dalam Pekerjaan

Prawita juga mengatakan, resiko terjadinya Gratifikasi pada instansi berawal dari pemberian – pemberian dari pihak-pihak, kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Safari Subuh di Masjid Sa'adatul Abadiyah, Bupati jelaskan UU Karhutla

“Itu awal masuknya Gratifikasi, dengan pemberian – pemberian kepada pihak pemerintah” tutur Prawita.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, dan memberikan sinyal kepada pihak Pemerintah Daerah agar tidak mudah menerima tanda terimakasih.

(BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *