Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Libatkan Mantan Karyawan Dealer Sepeda Motor

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kasat reskrim Iptu Ibrahim jumat 08/09/2023 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi dealer capella langgoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak kepolisian selanjut puluhan korban ke mapolres lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

Baca Juga:  PJ. Bupati Ir. Mahyuddin Dan Forkompimda Ikut Hadir Dalam Pembukaan PKA Ke - 8

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, polres lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Iptu Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan. Tim resmob sat-reskrim polres lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di medan sumatera utara. Selanjutnya, tim bergerak menuju medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga kecamatan banda sakti kota lhokseumawe pada senin 04/09/2023 sekitar pukul.03.00.wib

Baca Juga:  Dinas Kesehatan PP dan KB Melaksanakan Pencanangan Imunisasi JE di SDN 1 Kedamin

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Rekontruksi Jaringan Jalan Paguan - Sumber Pinang Diduga Asal Garap

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini dalam p
mendekam di rutan mapolres lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru