Sat-Resnarkoba Polres Langsa, Laksanakan Giat Pemusnahan Barang-Bukti Narkotika Jenis Sabu.

Aceh |Detikkasus.com -Sat-resnarkoba polres langsa jajaran polda aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang-bukti narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang-bukti narkotika tersebut, di pimpin oleh kasat resnarkoba IPTU Shandy Saputra. SH, bertempat diruang sat-resnarkoba polres langsa kamis 31/08/2023.

Kapolres langsa, melalui kasat resnarkoba polres langsa Iptu Shandy Saputra, S.H mengatakan. Bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini, sehubungan dengan kasus narkotika yang masih sedang ditangani oleh sat-resnarkoba lolres langsa. Dengan laporan polisi nomor : LP/A/56/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juli 2023 dan Nomor : LP/A/71/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 agustus 2023, ttentang tindak pidana narkotika dengan Tersangka Inisial SI(41) dan SO (46).

Baca Juga:  Pelantikan PAW Kades Kesongo Kedungadem - Bojonegoro

“Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri langsa nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 juli 2023 dan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri langsa nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 agustus 2023.” Kata kasat resnarkoba

“Kegiatan pemusnahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram.” Ujar, kasat resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH,

Baca Juga:  Babinsa Kesilir Koramil 0824/23 Wuluhan Bersama Petani Kerjabakti Normalisasi Saluran Irigasi

“Selanjutnya barang-bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.” Ucap.kasat resnarkoba

Bahwa, pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial “SI (41) dan SI (46)” adalah pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Menjaga Alam Untuk Masa Depan, Polres Aceh Timur, Ikuti Penanaman Sepuluh Juta Pohon.

Turut hadir dalam kegiatan, “pemusnahan barang-bukti narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut. Yaitu, kapolres langsa. Waka polres langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, kasat resnarkoba polres langsa Iptu Shandy Saputra, S.H. Kasi pengelolaan BB & barang rampasan kejaksaan negeri langsa, wakil ketua pengadilan negeri langsa. Kabid SDK dinas kesehatan kota langsa, kasi humas polres langsa, AKP M,C, Kaloko. Kasi propam polres langsa, personil sat-resnarkoba polres langsa.

(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *