Detikkasus.com|JATENG & DIY
Demak – Kasus yang menyeret 5 orang terdakwa pencurian dokumen milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak menjadi sorotan publik, saat ini 5 terdakwa tersebut menjalani Takot (Tahanan Kota) oleh PN (Pengadilan Negeri) Demak, Kamis.(31/8/23).
Saat di konfirmasi Humas PN Demak Obaja DJ.H Sitorus SH membenarkan adanya kelima orang tersebut memalsukan dokumen sesuai pasal 263 – 266 KUHP jadi terdakwa ini dilaporkan oleh Rahmat dan Nazir dari Yayasan Sunan Kalijogo kemudian diubah menjadi nama Yayasan Sunan Kalijaga, serta dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
“Soal jaminan, itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara,” ujarnya.
Pada tanggal 24 Agustus 2023 para terdakwa dialihkan menjadi Takot dari tahanan Rutan Demak.
Adapun 5 orang tersebut adalah. Agus Supriyanto, Arso Budiyatno, Purwo adi Nugroho, Wahyu Sugiantoro dan Mike Santana selaku terdakwa dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan pencurian yang saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Demak.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum GEMPITHAK Imam Sandholi SH saat di konfirmasi di kantornya Jl. Demak Bonang, Desa Kalicilik RT 02/RW 01 Kec/Kab. Demak, mengatakan terkait pengalihan tahanan dari Rutan menjadi Takot yang dilakukan oleh pihak PN Demak.
“terkait adanya pengalihan tahanan memang itu haknya Hakim, tetapi majelis hakim harus jeli dalam hal ini, dan harus ada bukti – bukti yang kuat untuk dipertimbangkan,” katanya.
“Kalau mereka mengalami sakit atau menjadi tulang punggung keluarga saya kira itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Ada dugaan mereka memberikan sejumlah jaminan uang sebesar Rp 100 juta per orangnya dari 5 terdakwa berarti ada Rp 500 juta, dan itu masih ada oknum Asisten 1 Kab. Demak yang berani menjamin salah satu tersangka karena disinyalir anak buahnya,” pungkas Imam.
(Red)