Lima Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Aset Yayasan Sunan Kalijaga Menjadi Tahanan kota PN Demak

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG & DIY

Demak – Kasus yang menyeret 5 orang terdakwa pencurian dokumen milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak menjadi sorotan publik, saat ini 5 terdakwa tersebut menjalani Takot (Tahanan Kota) oleh PN (Pengadilan Negeri) Demak, Kamis.(31/8/23).

Saat di konfirmasi Humas PN Demak Obaja DJ.H Sitorus SH membenarkan adanya kelima orang tersebut memalsukan dokumen sesuai pasal 263 – 266 KUHP jadi terdakwa ini dilaporkan oleh Rahmat dan Nazir dari Yayasan Sunan Kalijogo kemudian diubah menjadi nama Yayasan Sunan Kalijaga, serta dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

Baca Juga:  Kapolda Jateng: Gerai Presisi diharapkan Mampu Membendung Laju Covid 19 di Jawa Tengah

“Soal jaminan, itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara,” ujarnya.

Pada tanggal 24 Agustus 2023 para terdakwa dialihkan menjadi Takot dari tahanan Rutan Demak.

Adapun 5 orang tersebut adalah. Agus Supriyanto, Arso Budiyatno, Purwo adi Nugroho, Wahyu Sugiantoro dan Mike Santana selaku terdakwa dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan pencurian yang saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Demak.

Baca Juga:  Evaluasi 10 Program Pokok PKK, Ketua Tim Penggerak PKK Tuban Hadir di Tegalsari Widang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum GEMPITHAK Imam Sandholi SH saat di konfirmasi di kantornya Jl. Demak Bonang, Desa Kalicilik RT 02/RW 01 Kec/Kab. Demak, mengatakan terkait pengalihan tahanan dari Rutan menjadi Takot yang dilakukan oleh pihak PN Demak.

“terkait adanya pengalihan tahanan memang itu haknya Hakim, tetapi majelis hakim harus jeli dalam hal ini, dan harus ada bukti – bukti yang kuat untuk dipertimbangkan,” katanya.

Baca Juga:  DETIK KASUS | DANDIM DEMAK HADIRI PRNGAJIAN UMUM DI SERAMBI MASJID AGUNG DEMAK

“Kalau mereka mengalami sakit atau menjadi tulang punggung keluarga saya kira itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Ada dugaan mereka memberikan sejumlah jaminan uang sebesar Rp 100 juta per orangnya dari 5 terdakwa berarti ada Rp 500 juta, dan itu masih ada oknum Asisten 1 Kab. Demak yang berani menjamin salah satu tersangka karena disinyalir anak buahnya,” pungkas Imam.

(Red)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB