Kakek Asal Balen Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, Karena Setubuhi Dua Orang Anak

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO l Detikkasus.com – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur gelar Pers Rilis Kamis 31/8/2023.

Dalam Pers Rilis tersebut Kapolres Bojonegoro AKBP. Rokib Triyanto SIK, yang didampingi oleh waka Polres Kompol David Manurung SE.SIK, Kasat Reskrim AKP. Girindra Wardana Akbar Ramdhani SIK, dan juga kasi Humas IPTU Supriyanto, dihadapan awak media mengungkapkan bahwa Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/VIII/2022/SPKT/POLSEK BALEN/POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Agustus 2023.

Ada tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan di dalam rumah korban dengan inisial NSY, (16 ) seorang Pelajar dengan alamat Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dan juga
FA, (inisial) (19) seorang Pelajar di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Waktu kejadian
Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 22.00 wib dan pada Hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 Pukul 10.45 WIB.

Baca Juga:  Terpantau Media Online' Proyek Pengerukan Di Pinggiran Bahu Jalan, Rumah Banjir Dan Desa Bundar Belakang Asrama Kompi

Sedangkan tersangka
Berinisial AR, (68) seorang Wiraswasta, warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro

Sedangkan tersangka dengan korban Tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga. Akan tetapi pada tahun 2016 hingga sekarang ini tahun 2023 (selama kedua orang tua korban bekerja) maka tersangka menjadi pengasuh korban.

Kronologi sebagai berikut, Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 wib. saat korban tidur di kamarnya didatangi oleh tersangka AR, selanjutnya tersangka langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi oleh korban ajakan tersangka tersebut langsung ditolak. Selanjutnya mendengar penolakan tersebut, korban lalu diancam oleh tersangka bahwa jika korban menolak ajakannya, ibu korban yang saat ini berada di Taiwan sebagai TKW ( Tenaga Kerja Wanita ) akan dibunuh dengan cara jarak jauh ( disantet ). Selanjutnya karena pelapor diancam oleh tersangka, akhirnya korban mau menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri dengan tersangka.

Baca Juga:  Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM, Sat Reskrim Polres Subulussalam Cek SPBU

Selanjutnya setelah kejadian tersebut korban pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu Korban melalui pesan whatsapp. Dan setelah itu ibu korban menceritakan kejadian tersebut ke Ayah Korban yang berada di Kalimantan. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 10.45 wib ayah korban pulang kerumahnya dan mendengar cerita secara langsung dari korban NSY dan dari korban FA, selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balen untuk segera ditindaklanjuti. Kemudian pengakuan dari korban NSY bahwa perbuatan tersebut tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali sedangkan pengakuan dari korban FA bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya satu kali sewaktu masih sekolah kelas 5 SD.

Baca Juga:  Komandan Kodim 1208/Sambas Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Safari Fajar Dari Kab. Mempawah.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

” Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah)

(Andri)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB