LANDAK I Detikkasus.com -, Pelaksanakan sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan Penyuluhan Dampak Kabut Asap bagi kesehatan, Pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen dan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.
Bertempat di Kantor Desa Bentiang Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak Kalimantan Barat, Sosialisasi ini menunjukan sinergitas instansi terkait yaitu BKSDA KALBAR Resort Konservasi Wilayah Serimbu, BPBD Kabupaten Landak, Staf Kecamatan Air Besar, Polsek Air Besar, Koramil Air Besar, Yayasan Planet Indonesia (YPI) , Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak, serta warga masyarakat Desa Bentiang, Senin (28/8/2023)
Dalam sosialisasi ini Kepala Resort Konservasi Wilayah Serimbu Ardiansyah selaku narasumber memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang Pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.10486/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen Seluas 91.696,29 Hektar dan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi berdasarkan PermenLHK Republik Indonesia Nomor : P.106/menlhk/setjen/kum-1/12/2018
Sedangkan Rosiadi selalu Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Landak memberikan pengetahuan tentang aturan aturan yg berkaitan dengan Pembakaran Hutan dan lahan, salah satunya peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020, Serta kearifan lokal yang ada di wilayah masing masing.
Untuk Narasumber dari Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak Jaka. S menyampaikan tentang “Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Dengan metode asap cair/cuka kayu yang merupakan nutrisi tambahan bagi tanaman dan cara ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk merubah mindset agar tdk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, jelasnya.
Yang mana Arie selalu Narasumber dari Kantor Camat Air besar menyampaikan “Tentang dampak kabut asap serta akses jalan menuju ke Desa Bentiang yg saat ini masih menjadi perhatian pemerintah, dan juga memastikan juga bahwa pemerintah tidak mengabaikan permasalahan tersebut”, jelas Arie.
Sedangkan selaku Narasumber dari Polsek air besar yaitu BRIPKA Yani menyampaikan tentang Tindak Pidana yg dapat menjerat Pelaku Pembakaran Lahan yang dimuat pada Pasal 69 ke-1 huruf h Sub Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Agar kepada masyarakat agar mematuhi aturan2 yg ada, supaya tidak terjerat sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan lahan”, tegas Yani.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan waktu untuk memberikan pertanyaan kepada narasumber. Salah satu pertanyaan masyarakat adalah bagaimana cara membuka lahan dengan cara tidak membakar dan pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh Tim dari Manggala Agni yg mana memperkenalkan metode asap cair/cuka kayu yang merupakan nutrisi tambahan bagi tanaman.
Sosialisasi ini salah satunya bertujuan untuk merubah mindset masyarakat yang sudah bertahun tahun membuka lahan dengan cara membakar, dan dalam kesempatan ini di perkenalkan ke masyarakat metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
Sedangkan sosialisasi ini tetap terus dilaksanakan pada desa-desa yang yang berada di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak hingga 31 Agustus mendatang.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polsek Air Besar