PONTIANAK I Detikkasus.com -, Persoalan perjudian merupakan permasalahan sejak jaman dulu selama sejarah peradaban bangsa. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi penegakan hukum untuk terus meningkatkan kemampuan personilnya guna mendeteksi perjudian.
Terlebih dengan kemajuan zaman yang begitu pesatnya dewasa ini, perjudian juga mengalami kemajuan yang mulanya perjudian dilakukan secara tradisional baik dalam bentuk sabung ayam hingga dewasa ini perjudian terus mengupdate dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Terkait masalah tersebut Herman Nofi Law mengkritisi, perjudian tradisional menjadi perjudian online yang merupakan bentuk penerapan teknologi secara negative. Tindakan perjudian online merupakan salah satu bentuk cyber crime yang merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum kita karena ruang lingkup nya lintas negara. Minggu (27/08/23).
“Situasi ini sudah sangat memprihatinkan dan persoalan judi online tidak bisa dianggap hal sederhana, apalagi dianggap sebagai bentuk kreativitas penggunaan teknologi. Persoalan judi online ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap nasib masa depan bangsa” Ungkapnya
Suatu hal yang sangat mengejutkan temuan PPATK Bahwa judi online ternyata melibatkan ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah.
“ibu-ibu rumah tangga melakukan perjudian tentu akan sangat besar dampak yang ditimbulkan akibat dari bermain judi tersebut” Beber Herman Nofi
Persoalan ibu rumah tangga terlibat pada judi online perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Mengatasi perjudian.
“Tidak hanya semata-mata penegakan hukum akan tetapi pemerintah termasuk Tim penggerak PKK dan dinas pemberdayaan perempuan harus nya pro aktif mencari faktor penyebab terjadi ibu rumah tangga yang terjebak dalan perjudian online” Imbuhnya
Perlu diketahui apa sesungguh nya terjadi di dalam kehidupan mereka sehingga terlibat dalam perjudian. Faktor apa yang melatarbelakangi ibu rumah tangga tersebut melakukan perjudian.
Faktor penyebab tersebut perlu diketahui agar dapat menentukan langkah pencegahan dan melakukan proses penyadaran.
“Sekali lagi ini sangat penting.
Perjudian yang dilakukan ibu rumah tangga ini dapat menimbulkan konflik di dalam rumah tangga serta dampak dirasakan oleh anak yang membuat anak menjadi tau tentang perjudian” Tegasnya
Oleh karena itu, Pemda,Pemkot maupun Pemprov harus secara terpadu dengan berbagai steak holdernya untuk melakukan proses penyadaran bahwa perbuatan itu adalah tindakan yang meyimpang dari norma masyarakat dan norma agama.
Menghentikan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perjudian yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masa depan bangsa menjadi hal penting yang harus secara fokus terstruktur dan terukur.
“Suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sangat mengejutkan lagi anak sekolah Dasar sudah terlibat judi online. Bisa jadi sebagai pengaruh dari orang tua nya yang melakukan judi online” Tuturnya lagi
Terkait dengan upaya penegakan hukum perjudian online juga menjadi penting.
Akan tetapi penegakan hukum saja tidak cukup.
Untuk itu Pemerintah Daerah juga harus melakukan beragam upaya baik preventif maupun represf untuk mengatasi perjudian online.
“Terlihat jelas dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Tegasnya
Terkait ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Diharapkan dengan adanya penegakaan hukum yang memberikan efek jera, mampu merubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menimbulkan sederatan masalah besar dalam kehidupannya” Imbuhnya lagi
Sangat di sayangkan sekali pemda Kabupaten/kota di Kalbar belum ada program nyata untuk mengatasi bahaya judi online yang melibatkan ibu ibu dan anak sekolah.
“Ingat Indonesia Strong From Home” Pungkasnya Mengakhiri
(Hadysa Prana)