Unit Rekrim Polsek Tanggulangin Poles Sidoarjo Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Remi.

Selasa, 10 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Selasa taanggal 10 oktober 2017, Unit Rekrim Polsek Tanggulangin Poles Sidoarjo Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Remi.

TKP- tempat kejadian perkara di Depan teras rumah warga Dusun Kedunganten selatan Rt. 05 Rw. 02 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Waktu kejadian, pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017, sekira pukul 01.30 wib,

Polaek melakukan penagkapan dengan Saksi-saksi sebagai berikut:
1, Slamet, 39 Thn Islam, Laki – laki pekerjaan Polri alamat Asrama Polsek Tanggulangin jln raya no 13 Tanggulangin.

Baca Juga:  Bhabin Banyusri Sambangi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

2. Nanang Afandi, 36 Thn, agama Islam, Jenis Kelamin laki – laki pekerjaan Polri, alamat Asrama Polsek Tanggulangin jl raya no 13 Tanggulangin.

3. DANI EKO NURBIANTO, 25 Tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, Desa Kalitengah Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka 1. AINUN CHOLIM, Tempat lahir Sidoarjo, 01 Juli 1967, Laki-laki pekerjaan Swasta (Karyawan harian lepas PT. WIKA ), Islam, alamat Dusun Kedunganten selatan Rt. 05 Rw. 02 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Polsek Seririt Berikan Rasa Aman dan Nyaman Warga Beraktifitas Dipagi Hari

Kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2017, sekira pukul 24.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanggulangin telah mendapatkan informasi tentang perjudian remi dengan mengunakan uang sebagai taruhan di Desa Kalitengah.

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku an AINUN CHALIM dan kawan kawan sedang melakukan judi remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan kemudian esok hari Minggu tgl 08 Oktober 2017, sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan didapat 1 ( satu ) pelaku an. AINUN CHOLIM sedangkan empat pelaku an.FAHRUDIN, YUDI, IMAM SAFI’I, dan DION kabur, beserta barang bukti 1 (satu) set Kartu Remi serta uang taruhan Rp. 204.000,- kemudian Tersangka dan BB dibawa ke Polsek Tanggulangin guna proses secara hukum.

Baca Juga:  DIKIRA BERAS IMPOR RUPANYA SABU SABU SEBERAT 1 TON.

Barang bukti: 1. Satu set kartu Remi, Uang taruhan Rp 204.000, Satu lembar alas kardus warna coklat, Satu lembar tikar warna kuning biru.

Tinjut Kepolisian membuat Laporan Polisi dan memeriksa saksi dan tersangka, serta Menyita Barang bukti, Gelar perkara melakukan Proses sidik. (Zen/Pria).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB