Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Gubernur Kalbar Terkait 3 Raperda

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Sekda Kalbar dr.Harisson M. Kes., mewakili Gubernur Kalbar menyampaikan jawaban dalam rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Kalbar M. Kebing L di Balaurungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (18/8/2023).

Penyampaian penjelasan Gubernur Kalbar yang disampaikan langsung oleh Sekda Kalbar di hadapan anggota DPRD dan beberapa Kepala OPD beserta jajaran Pemprov Kalbar.

Dalam penjelasan Gubernur tersebut, menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

“Saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujarnya.

Kemudian terkait Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dipertanyakan oleh Fraksi PDIP, Gerindra dan Golkar, Sekda Kalbar menjelaskan bahwa perampingan birokrasi diharapkan berdampak pada pengurangan jumlah dan susunan birokrasi, sehingga akan ada yang kehilangan jabatannya dan perlu diantisipasi berbagai konsekuensinya seperti finansial, psikologis, sosial dan bahkan kepribadian.

Oleh karena itu agar dapat memperhatikan penataan susunan birokrasi dan kelembagaan secara praktis, pengisian jabatan harus dilaksanakan dengan prinsip The Man and Women On The Right Place dan harus menghasilkan pelayanan prima bagi Masyarakat.

Dapat dijelaskan pula bahwa dalam penataan organisasi pasti akan berimplikasi pada penataan tugas pokok dan fungsi, penataan sumber daya aparatur dalam pengisian jabatan, serta berimplikasi pada penganggaran pada Perangkat Daerah yang dilakukan penataan.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Aceh Soal Penanganan Pengungsi Rohingya

Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi saran yang diberikan oleh fraksi Partai Golkar yaitu untuk melihat berbagai aspek sebagaimana yang telah disampaikan, sehingga penataan kelembagaan yang dilakukan akan meningkatkan tata kelola pelayanan publik yang semakin baik.

“Dapat kami kemukakan bahwa dalam penataan kelembagaan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, merupakan perwujudan dari efisiensi dan efektivitas hasil penataan organisasi dan tata kerja perangkat Daerah. Sehingga tentunya penataan Struktur Organisasi dan tata Kerja akan selalu mengedepankan aspek efisiensi untuk mengelola sumber daya yang ada, menghindari pemborosan, serta efektif dalam mencapai hasil yang optimal dalam pencapaian tujuan organisasi perangkat daerah,” imbuhnya.

Lain halnya dengan Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Hanura yang mengapresiasi dan mendukung dilakukannya pembahasan lanjutan terhadap Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Kalbar tersebut.

Terkait dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan terus melakukan terobosan dan inovasi guna menggali potensi penerimaan daerah.

Baca Juga:  Jalin Kemitraan Dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Sambang Desa Serta Beri Himbauan Kamtibmas

Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat penambahan Jenis Pajak baru yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Adapun untuk Retribusi Daerah, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terdapat objek retribusi yang tidak boleh lagi dipungut antara lain Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Berdasarkan data realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022 untuk 5 jenis Pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok untuk capaiannya pada Tahun 2022 adalah sebesar 110,07% dari target yang telah ditetapkan.

Capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya, inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengoptimalkan penerimaan Daerah, hal ini menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan dapat dikatakan sudah efektif.

Berdasarkan data capaian penerimaan dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, kontribusi realisasi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020 sebesar 83,98%, Tahun 2021 sebesar 84,63% dan Tahun 2022 sebesar 83,03%.

Baca Juga:  Walikota Pontianak Resmikan Masjid Baabul Khair

Selanjutnya terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dalam upaya memberikan kesamaan kesempatan, para penyandang disabilitas diberikan ruang untuk melakukan aktivitas dengan memanfaatkan sarana prasarana yang telah disediakan di berbagai tempat pelayanan publik baik di rumah sakit, tempat-tempat umum yang telah menyediakan aksesibilitas yang memadai. Pemprov Kalbar bekerja sama dengan Lembaga-lembaga terkait lainnya juga memperhatikan secara khusus hak-hak bagi penyandang disabilitas pada bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, olahraga dan lainnya.

Program pengembangan usaha mikro bagi penyandang disabilitas juga telah dilakukan yaitu melalui pelatihan yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota yaitu berupa pelatihan manajemen, keuangan, pemasaran dan pengemasan.

Sebelum menutup jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang beberapa Raperda yang sedang dibahas Sekda Kalbar mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Prov Kalbar dan Kepala OPD beserta jajarannya yang telah hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

“Akhirnya saya atas nama Pemprov Kalbar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin sekalian, saya berharap agar proses pembahasan 3 (tiga) Raperda ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

( Hadysa Prana )

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *