Lembaga Diklat Anugrah Indonesia Dan Lembaga Badan Anti Korupsi Indonesia, Meminta Pj Bupati Ambil Sikab

Terkait Keberadaan Ketua KIP Aceh Singkil.

Aceh |Detikkasus.com -Setelah di lantiknya komisioner KIP kabupaten aceh singkil, pada tanggal 18 juli 2023. Ketua lembaga diklat anugrah indonesia, “NURMADI LIE”. Mempertanyakan tentang keberadaan ketua KIP kabupaten aceh singkil, yang sampai saat ini belum kita ketahui kedudukannya.

Seiring berjalan waktu, pemilihan kepala daerah (pilkada). Yang sudah semakin dekat, namun ketua KIP kabupaten aceh singkil itu. Belum menerima surat atau belum di tanda tangani surat pemberhentian sementara/cuti dari asn, (aparatur sipil negara)-nya.

Menurut, kepala bagian (kabag) hukum sekretariat daerah kabupaten (set-dakab) aceh aingkil itu. Yang sering di sapa pak “Asmar”, secara aturan saudara “M. Nasir, SH.I”, syah menjadi salah satu komisioner KIP kabupaten aceh singkil.

Baca Juga:  Dit-Lantas Polda Aceh, Gelar TFG Antisipasi Lonjakan Wisatawan Jelang Tahun Baru

Namun, permasalahannya. Pemerintah daerah dalam hal ini, pJ bupati aceh singkil bapak ” DrsAZMI M.AP” belum menanda tangani surat pemberhentian sementara/cuti dari pemerintah daerah atau pun pejabat yang berwenang.

Menurut ketua lembaga “BAKORNAS”(badan anti korupsi nasional) kembali, kalau di biarkan ini berlanjut. Maka tidak tertutup kemungkinan, perjalanan tahapan pileg/pilpres di ambang masalah besar .

Pasalnya, katanya dia “DIDI”. Bagaimana mungkin tahapan bisa berjalan mulus, sementara gaji dan pendapatan lainnya belum di terima para komisioner. Sedangkan sewaktu di konfirmasi kalangan wartawan/awak media online di aceh ini, kepada “M. Nasir. SH.I”, sebagai ketua KIP aceh singkil. Gajinya tidak diterimanya lagi dari pemerintah daerah, dalam hal ini juga. Sinas syariat Islam kabupaten aceh singkil, karena saya sudah di lantik menjadi ketua KIP kabupaten aceh singkil sejak tanggal 18 agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga:  Antisipasi Guantibmas, Polsek Simpang Tiga Tingkatkan Patroli Dialogis

Nah ini menjadi pertanyaan masyarakat luas di kabupaten aceh singkil, sementara di pemberitaan sebelumnya di media online lainnya. Beberapa waktu lalu, pj bupati aceh singkil “Drs. AZMI, M.AP. Menjelaskan, bahwa saya dilantik tanggal 21 juli 2023, pak “M. Nasir,SH.I. Di lantik tanggal 18 agustus 2023, yang lalu.

Baca Juga:  Operasi Mantap Brata, Polres Lhokseumawe Jamin Keamanan Penyelenggara Pemilu

Harusnya, surat pengunduran dirinya juga sudah klar dan selesai pada saat itu. Kalau saya tanda tangani sekarang ya jelas logikanya menyalahi aturan.

Atas pemberitaan tersebut, ke dua lembaga yang di konfirmasi kalangan wartawan/awak media online di aceh secara tergabung. Meminta kepada pJ bupati, agar menyelesaikan permasalahan ini secara cepat. Karena ini, menyangkut pesta demokrasi yang sudah di ambang pintu .

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *