PONTIANAK I Detikkasus.com -, Enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Keenam Raperda tersebut adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun serta Raperda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, terkait Raperda tentang Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pontianak menyepakati untuk menggabungkan Raperda tersebut dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dikarenakan Raperda tentang pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box telah dilaksanakan dan diganti namanya dengan bon bill.
“Dimana bon bill merupakan alat untuk melakukan pengawasan secara digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan/atau aplikasi kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (18/8/2023).
Dengan telah disetujuinya enam Raperda itu, lanjut Edi, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak,” katanya.
Selanjutnya Raperda tersebut akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan dilakukan evaluasi khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat Pemprov Kalbar, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hingga mendapatkan nomor registrasi Perda.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi hingga disetujuinya enam Raperda ini,” tutupnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Prokopim