Polsek Banda Sakti Ringkus Pengedar Sabu Di Tumpok Teungoh

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek banda aakti kota lhokseumawe meringkus seorang pria berinisial J (38), warga gampong tumpok teungoh karena terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 8,12 gram.

Kapolres lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti Ipda Arizal SH mengatakan tersangka J ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut pada sekitar pukul.00.30.wib sabtu 23/08/2023.

Baca Juga:  Segoro Madu Gresik Diduga mulai jadi ajang Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/14/VIII/2023/POLSEKBANDASAKTI/POLRESLHOKSEUMAWE/POLSEKBANDASAKTI, tgl 12 agustus 2023 ttg penangkapan pelaku peredaran narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam plastik kecil dengan total 8,12 gram.

Baca Juga:  Jabat Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid : Puji Syukur Dan Terima Kasih

“Selain itu, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 3.013.000, alat isap sabu dan sebuah ponsel merek Nokia warna hitam. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Arizal.

Baca Juga:  Turut Berbelasungkawa, Polres Bojonegoro Kunjungi dan Beri Dukungan kepada Keluarga Awak Kapal KRI Nanggala-402

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor. 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *