Warga Merasa Tenang, Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo

Bojonegoro | Detikkasus.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan penertiban aktivitas tambang pasir di sungai Bengawan Solo. Langkah ini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Bojonegoro Budiyono mengungkapkan, gerak cepat Satpol menindaklanjuti aduan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas penambang pasir ilegal di sungai Bengawan Solo tepatnya di Desa Banjarejo dan Campurejo Kecamatan Bojonegoro. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Bahkan lokasi penambangan tersebut dekat dengan jembatan.

Baca Juga:  Bangunan Puskesmas Tanjung Beringin Dak 2017 Disinyalir Kongkalikong

“Selain penertiban tambang pasir di Desa Banjarejo dan Campurejo Kecamatan Bojonegoro, Satpol PP juga melanjutkan operasi penertiban serupa di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk,” ucapnya saat dikonfirmasi Jumat (11/08/2023).

Sementara, Lurah Banjarejo Akhmad Yusuf mewakili warga di wilayahnya menuturkan, saat ini warga RT 1,2,3,5,6,7,9,19,22, dan 23 yang tinggal di bantaran sungai Bengawan Solo Kelurahan Banjarejo yang sebelumnya resah, sekarang menjadi lebih tenang dan berterima kasih karena aduan mereka telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Baca Juga:  Lewat Siaran Radio RRI Pro 2 Meulaboh, Kasat Binmas, Beri Himbauan Ke Masyarakat

Lanjut, Budiyono menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut sangat membahayakan lingkungan. Selain mempercepat longsornya tebing sungai, aktivitas tambang juga mengancam pondasi jambatan. Oleh sebab itu, petugas Satpol PP melarang penambang pasir tradisional untuk mengeruk pasir di sekitar jembatan karena bisa merusaknya.

Baca Juga:  Bupati Humbang Hasundutan gagalkan Pembelian Mobil Dinas.

“Kami menekankan sekaligus mengimbau kepada penambang untuk tidak melakukan aktivitas tambang pasir terutama di dekat jembatan maupun di tepi Sungai Bengawan Solo. Setidaknya mengambil jarak minimal 500 meter antara lokasi menambang dengan jembatan,” pungkasnya.
(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *