Aceh Timur |Detikkasus.com -Sangat miris dalam rangka memeriahkan hari 17 agustus 1945, tentang kemerdekaan republik indonesia-RI ke 78 tahun 2023. Masi ada pihak-pihak instansi pemerintahan, masi berani memasang bendera robek dan kusam. Kamis, 10/08/2023.
Tetapi sangat miris, untuk memasang satu buah bendera sobek dan kusam di kantor pukeswan dan kantor BPP kkecamatan nurus-salam bendera yang robek kusam seolah luput dari perhatian publik.
Surat edaran dari pihak menteri sekretaris negara republik indonesia bernomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2003, dan selaras dengan instruksi bupati aceh timur bernomor 003.1/4400.”
Namun sangat disayangkan, pemerintah kabupaten aceh timur dan pemerintah kecamatan. Mau pun dinas terkait, sepertinya diduga tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta undang-undang. Terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut, sehingga dikibarkannya bendera kusam dan robek sengaja di pasang di kantor pukeswan.
Karena telah bertentangan dengan U-U No 24 tahun 2009.
Sesuai dengan aturan, yang termaksud dalam undang-undang negara republik indonesia. Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera bahasa indonesia lagu kebangsaan juga lambang negara
Pada pasal 24 undang-undang tersebut, telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang, merusak. Merobek, menginjak-injak dan membakar atau melakukan perbuatan lainnya.
Dengan maksud, menodai. Menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak atau robek. Luntur, kusut dan kusam.
Mencetak, menyulam dan menulis huruf angka gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara. Dan memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang juga tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka, yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam undang-undang pasal 66 itu.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Bendera merah putih robek dan kusam terpantau kalangan wartawan/awak media online aceh ini dimana masi ada masi di pasang di pagar pukeswan dan kanto BPP, jalan lintas medan banda aceh tepat nya di blang bugeng kecamatan nurussalam/salah satunya dengan memasang bendera merah putih yang masi koyak dan kurang warna merah putihnya dan tidak terang lagi seharusnya dari tanggal 1 agustus hingga 31 agustus 2023
Pada saat dikonfirmasi camat nurus-salam Ir Hasbi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama dan-ramil, akan turun langsung dalam melakukan pengecekan ucapnya.
(Hesbi/Chairiah)