Bendera Sobek Berkibar Di Dekat Pinggiran Badan jalan Lintas Publik.

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur |Detikkasus.com -Sangat miris dalam rangka memeriahkan hari 17 agustus 1945, tentang kemerdekaan republik indonesia-RI ke 78 tahun 2023. Masi ada pihak-pihak instansi pemerintahan, masi berani memasang bendera robek dan kusam. Kamis, 10/08/2023.

Tetapi sangat miris, untuk memasang satu buah bendera sobek dan kusam di kantor pukeswan dan kantor BPP kkecamatan nurus-salam bendera yang robek kusam seolah luput dari perhatian publik.

Surat edaran dari pihak menteri sekretaris negara republik indonesia bernomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2003, dan selaras dengan instruksi bupati aceh timur bernomor 003.1/4400.”

Namun sangat disayangkan, pemerintah kabupaten aceh timur dan pemerintah kecamatan. Mau pun dinas terkait, sepertinya diduga tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta undang-undang. Terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut, sehingga dikibarkannya bendera kusam dan robek sengaja di pasang di kantor pukeswan.

Baca Juga:  Majelis Sholawat Permata Kembali Bergema

Karena telah bertentangan dengan U-U No 24 tahun 2009.

Sesuai dengan aturan, yang termaksud dalam undang-undang negara republik indonesia. Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera bahasa indonesia lagu kebangsaan juga lambang negara

Pada pasal 24 undang-undang tersebut, telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Setiap orang dilarang, merusak. Merobek, menginjak-injak dan membakar atau melakukan perbuatan lainnya.

Dengan maksud, menodai. Menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak atau robek. Luntur, kusut dan kusam.

Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Bersih, Satgas Pamtas RI mly Yonarmed 10/Bradjamusti Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

Mencetak, menyulam dan menulis huruf angka gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara. Dan memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang juga tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka, yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam undang-undang pasal 66 itu.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Baca Juga:  Diskumdag Kota Pontianak Gelar Forum Perangkat Daerah

Bendera merah putih robek dan kusam terpantau kalangan wartawan/awak media online aceh ini dimana masi ada masi di pasang di pagar pukeswan dan kanto BPP, jalan lintas medan banda aceh tepat nya di blang bugeng kecamatan nurussalam/salah satunya dengan memasang bendera merah putih yang masi koyak dan kurang warna merah putihnya dan tidak terang lagi seharusnya dari tanggal 1 agustus hingga 31 agustus 2023

Pada saat dikonfirmasi camat nurus-salam Ir Hasbi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama dan-ramil, akan turun langsung dalam melakukan pengecekan ucapnya.

(Hesbi/Chairiah)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB