Kasus Pembunuhan Di Hililaora Kec. Siduaori Nisel Hampir 1 Tahun Di lapor Belum Di Tangkap Pelakunya

Nias Selatan | Detikkasus.com -, Kasus pembunuhan yang sudah lebih 11(sebelas) bulan yang terjadi di desa Hililaora Kecamatan. Siduaori Kabupaten Nias Selatan di wilayah hukum polres Nias Selatan hingga saat ini gelar perkaranya janji ke janji sehingga terkesan kasus ini berat ditangani.

Awalnya kejadian ini dipicu oleh masalah sengketa tanah dimana pihak pelaku dan korban tidak ada kesepahaman pada saat dimediasi oleh aparat desa (kadus) Hililaora tepat pada tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 22:00 wib, mereka saling cekcok bertegang leher sehingga mengakibatkan korban Mareti Laia tertusuk pisau dibagian punggung hingga meninggal dunia dan juga Agustinus Laia terluka tertusuk sebagai korban pada insiden tersebut.

Baca Juga:  Jelang Pil-Kada, Ka-Ops NCS Polri Beri Arahan Di Polda Aceh : Junjung Tinggi Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Korban Mareti Laia sempat dilarikan ke puskesmas Lahusa namun baru sampai ditengah jalan sudah menghembuskan nafas terakhirnya, sementara korban penikaman yang satu lagi atas nama Agustinus Laia (abang ipar Mareti Laia) dilarikan ke rumah sakit Gunungsitoli.

Pada kejadian ini, satu orang yang menyerahkan diri di Polsek Lahusa atas nama Herdin Telaumbanua sementara dia tidak ada di TKP saat kejadian, cuma pengakuannya saja.
Beber Ama Lince (abang kandung korban Mareti Laia).
Menurut Ama Lince bahwa pihak keluarga korban yakni istri Mareti Laia dan Agustinus Laia sudah membuat laporan di Polres Nias Selatan (Nisel) yakni pada tanggal 12 September 2022 pukul 13:00 wib sengan STTLP No: STTLP/B/266/IX/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT.
Menurut ama Lince, tambahnya bahwa tanggal 29 Agustus 2022 Ina Widia dan Agustinus Laia di panggil di polres untuk diambil keterangannya. Setelah itu hingga sekarang selalu ina widia saja yang selalu dipanggil untuk diambil keterangan dan setiap ditanya bagaimana selanjutnya maka kata Kasat Reskrim Freddy Siagian bahwa akan segera kami gelar perkara. Selalu saja jika kami tanya selalu kata Kasat Reskrim akan segara kami gelar perkara.

Baca Juga:  Jembatan Berkemajuan Ke - 48 di Sambas Diresmikan

Ketika media ini konfirmasi ke Kasat Reskrim di ruang kerjanya pada hari Selasa, 01 Agustus 2023 terkait perkembangan penanganan masalah pembunuhan ini di desa Hililaora, Kasat Freddy Siagian Menjawab bahwa pernah di SMS Triniwati Halawa alias ina widia (istri alm. Mareti Laia, terkait penanganan masalah ini saya bilang sabar dulu lagi ada kami lengkapi data, minggu depan kami gelar perkara, pelaku yang satu sudah DPO tidak di kampung hanya pelaku yang lainya yang ada di kampung.
Kata Freddy lagi tambahnya bahwa, data semua sudah kita lengkapi tinggal gelar perkaranya. Urai Kasat Reskrim Freddy Siagian, SH.

Baca Juga:  Asisten Sekda Landak Lakukan Inspeksi Lapangan Dalam Rangka Pelaporan Progres Pembangunan/Renovasi Gedung MPP Kabupaten Landak

(Supardi Bali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *