PONTIANAK I Detikkasus.com -, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti, DR. Herman Hofi Munawar.
KBRN, Pontianak: Gonjang-ganjing terkait dengan pembangunan sekolah (TK, SD, SMP, SMA/Aliyah) Mujahidin Pontianak yang menggunakan dana hibah terus dimasalahkan sebagian orang bahkan “Ada wartawan atau media yang disomasi gara gara memberitakan masalah tersebut”
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti, Herman Hofi Munawar angkat bicara.
“Saya belum menemukan substansi yang dimasalah kan sebagian orang tentang persoalan ini. Coba kita sama-sama pahami terkait hibah dan bansos, dan apa landasan hukum adanya bantuan pembangunan gedung sekolah tersebut,” kata Herman Hofi via seluler, Minggu (30/7/2023).
Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa bansos dan hibah dua hal yang berbeda. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada: Pemerintah pusat; Pemerintah daerah lainnya; Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Pemberian hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, rasionalitas, dan asas manfaat bagi masyarakat.
“Pemda dalam memberikan bantuan hibah tentu merujuk pada berbagai regulasi seperti Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,” katanya, menambahkan.
Kemudian Herman Hofi menjelaskan bahwa status Masjid Mujahidin Pontianak berdasarkan SK Gubernur telah dijadikan sebagai Masjid Raya (Masjid Raya Mujahidin). Dalam hal ini berdasarkan SK Gubernur 397/2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Mesjid Raya Provinsi Kalbar.
Dengan demikian, lanjutnya, maka pemerintah Provinsi Kalbar bertanggung jawab atas berbagai pembiayaan terhadap semua hal yang menjadi bagian lingkup dari amal usaha Masjid Raya Mujahidin. SK Gubenur ini merujuk dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
“Karena Masjid Mujahidin berstatus Masjid Raya maka Masjid Raya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan, memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus,” katanya, memaparkan.
Terkait dengan Masjid Raya Mujahidin menerima hibah terus menerus, dia menyampaikan hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar No.677/kesra/2021. SK Gubernur ini berdasarkan berbagai peraturan perundangan-undangan.
Masjid Raya Mujahidin memiliki berbagai amal usaha seperti lembaga pendidikan, kegiatan dan perekonomian. Profit yang diperoleh dari semua amal usaha tersebut dikelola sebagaimana pengelolaan sebuah yayasan.
( Hadysa Prana)