LSM “ Macan Kumbang “ Apresiasi Saberpungli OTT, Polisi Tahan Kasi dan Staf Kecamatan Gading.

Propinsi Jatim – Kabupaten Probolinggo – Detikkasus.com –  Setelah di Kecamatan Paiton tertangkap tangan oleh team saber pungli yang dilakukan oleh kasi Pembangunan yang melakukan pemotongan dana Desa ,dan menetapkan Achmad Muhaimin sebagain tersangka,Meski sampai detik ini kasus penyelesaian kasus hukum tersebut belum ada kelanjutannya , kini kembali saber pungli dalam Operasi tangkap tangan di kecamatan Gading Kabupaten probolinggo menahan seorang Kasie dan Staf Kecamatan Gading,LSM Macan Kumbang Probolinggo mengapresisi Team saber pungli dalam melakukan OTT ,Ir Misman Pegiat LSM Macan Kumbang menengarahi tidak hanya di Kecamatan Paiton dan di Kecamatan Gading saja yang melakukan Praktek penyalah gunaan Dana ADD diduga di kecamatan lainnya tidak tertutup kemungkinan melakukan hal yang Sama “ujarnya untuk itu lembaganya akan meningkatan pengawasan “ujarnya , sementara itu Usai memeriksa dan melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kecamatan Gading, penyidik Tipikor Polres Probolinggo akhirnya menetapkan dua tersangka. Bahkan dua tersangka langsung ditahan sejak Jumat (6/10) malam Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Kasi Pembangunan Kecamatan Gading inisial SP. Satu tersangka lagi adalah staf Kecamatan inisial Z. Dengan dasar mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi memastikan keduanya bisa menjadi tersangka.Informasi yang dihimpun LSM Macan Kumbang menyebutkan, uang DD yang diamankan sebagai barang bukti berkisar Rp 99 juta. Itu semua berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang DD itu ke tersangka, Rabu lalu (4/10). BB uang DD sekitar Rp 99 juta itu ternyata diamankan dari tangan tersangka SP dan Z. Namun, paling besar uang DD itu dipegang oleh tersangka SP Kecamatan pun berdalih bahwa uang DD yang diseserahkan desa itu sejatinya titipan atas sejumlah kegiatan. Seperti rencana kegiatan studi banding ke Jogjakarta sekitar Rp 7,5 juta; anggaran sekitar Rp 2 juta untuk pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); baner APBDesa Rp 100 ribu; dua prasasti dari marmer, masing-masing Rp 500 ribu; ditambah sekitar Rp 2,8 juta untuk narasumber dari enam kegiatan dan anggaran kegiatan lainnya yang memang harus bersinergi.Pantauan Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (5/10), kedua tersangka kembali datang ke Polres Probolinggo keesokan harinya. Nah, sejak Jumat (6/10) malam itupun kedua tersangka pun tidak pulang ke rumahnya. Pasalnya, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Itu dibuktikan, kedua tersangka berada di ruang tahanan”sementara itu Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad saat dikonfirmasi, tidak menampik bahwa kedua tersangka sudah ditahan. Pihaknya sudah memerintahkan pada Kasatreskrim untuk melengkapi semua alat bukti yang ada. Karena untuk kasus dugaan korupsi, membutuhkan keterangan saksi, kerugian negara dan barang buktinya”Iya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi bisa menjadi dua alat bukti, kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami juga sudah tahan keduanya (tersangka),” katanya kepada Awak Media (8/10).Saat disinggung soal penjelasan modus dugaan korupsi dana desa di kecamatan Gading tersebut, mantan Kapolres Tuban itu masih enggan membeber terlalu dalam. Dia hanya menyebutkan, penjelasan lebih lanjut soal praktik dugaan pemotongan dana desa tersebut masih menunggu proses penyidikan.”Soal perkembangannya nanti dulu,” tuturnya singkat Sementara itu, Camat Gading Zainuddin belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon, tak kunjung diangkat. (Team ).

Baca Juga:  Kinerja BPN Kaur, Tanah Kebun Warga Tidak Bisa Di Sertifikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *