Mabes Polri – Polda Jambi – Kabupaten TANJAB BARAT, Detik kasus.com – Satuan anggota Narkoba Mapolres Tanjab Barat meringkus satu orang pemuda pemilik narkotika jenis shabu shabu. Pemuda yang ditangkap itu, Noprizal alias Nop (25) Swasta, warga Desa Tanjung Bojo, Kec.Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang saat ini terpaksa menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat. Sementara itu, satu orang lagi benisial UD masih dalam penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, SIK melalui Kasatnarkoba IPTU Junaidi Anton via pesan selulernya menceritakan, pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 WIB, Jajaran Polsek Tungkal Ulu melaksanakan patroli Cipta Kondisi di KM 152 Desa Kampung Baru. Waktu itu, sekira pukul 21.00 WIB Kanit reskrim beserta Polsek Tungkal ulu melihat ada mobil Toyota Agya warna putih No.Pol BH 1431 HO melintas dikarenakan mencurigakan dilakukan penyetopan untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil klip plastic warna putih bening yang berisikan Narkotika yang diduga shabu dipegang oleh sopir tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah dilakukan introgasi di Polsek Tungkal Ulu, pelaku Noprizal mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial UD. Maka Kapolsek Tungkal Ulu melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk melakukan pengebangan, dan sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Opsnal IPDA Hizkia Siagian meluncur ke Polsek Tungkal Ulu, dan setelah sampai di Polsek Tungkal Ulu melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya namun diduga telah bocor dan pelaku yang berinisial UD berhasil kabur.
“Tersangka dan barang bukti 1 (satu) klip plastic warna putih bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis Shabu, 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Agya warna putih No.Pol BH 1431 HO, uang tunai sebesar Rp 870.000,- (Delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Agya dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatnarkoba, (08/10/17).
Kasatnarkoba menyebutkan, atas pengungkapan kasus ini, maka warga berinisial UD masih dalam penyelidikan pihaknya. “Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tukasnya(mirwan/tim)..