Aceh |Detikkasus com -Seperti yang diberitakan beberapa hari yang lalu, ibrahim ali yang merupakan bos Galian C setelah menjadi DPO selama 6 bulan lebih sampai saat ini masih bebas berkeliaran diluar sana.
Sementara, tiga orang pekerja yang telah menjalani hukuman yaitu anak dan adik iparnya serta seorang warga desa blang gleum kecamatan julok kabupaten aceh timur terasa bagaikan tumbal atas perbuatan Ibrahim Ali.
Saat penangkapan ketiga orang tersebut juga ikut diamankan satu unit excavator dan Satu unit armada truck milik DPO Ibrahim Ali, walau Ibrahim Ali dalam status DPO oleh polres aceh timur yang sampai saat ini diduga tidak adanya upaya pencarian apa lagi penangkapan.
Namun anehnya satu unit excavator dan satu unit armada kini telah diluar bebas beroperasi belum jelas apa status kedua unit kenderaaan tersebut. Apaka dibebaskan demi hukum atau dalam status pinjam pakai, salah satu unit yaitu excavator terpantau kalangan wartawan/awak media online ini beberapa hari yang lalu pada jum’at 21 juli 2023 sedang beroperasi di Dusun teupin gajah desa seumatang kecamatan julok kabupaten aceh timur.
Menurut informasi didapat, kedua unit milik DPO Ibrahim Ali yang pada saat itu diamankan bersama tiga orang tersangka oleh polres aceh timur telah berada diluar sejak ketiga tersangka disidangkan di pengadilan negeri IDI kabupaten aceh timur.
Ketua departemen (kadep) investigasi monitoring intelijen (IMI) L.BPH.RI wilayah kerja provinsi aceh, bung karo-karo kepada kalangan wartawan/awak media online ini senin 24 juli 2023 mengatakan bahwa pemilik galian c Ibrahim Ali menjadi tersangka dan menjadi DPO polres aceh timur sampai saat ini belum juga tertangkap menurut informasi Ibrahim Ali berkeliaran di seputaran kabupaten tetangga terdekat, aceh timur yaitu di kabupaten aceh tamiang dan kota lhokseumawe provinsi aceh.
“Kami sering kali mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ibrahim Ali sesekali pulang kerumahnya khususnya pada tengah malam dengan menggunakan kenderaan mobil pribadi merek fortuner miliknya.
Sebenarnya bila pihak polres aceh timur punya niat untuk membekuk Ibrahim ali sangatlah mudah. Bahkan handphone miliknya selalu aktif, bila mau bisa saja dilacak mau pun melakukan pengendapan di sekitar rumah tersangka Ibrahim Ali. Kalau hanya diberikan status DPO saja tapi tidak ada niat untuk memburu dan menangkap sampai kapanpun tak akan pernah tertangkap. Dan Ibrahim Ali akan menjadi DPO abadi.
Untuk itu, kami dari L.BPH.RI wilayah kerja provinsi aceh. Meminta bantuan kapolda aceh untuk melakukan evaluasi dan meminta klarifikasi, kapolres aceh timur. Terkait masalah tersebut, hanya seorang Ibrahim Ali bukan siapa-siapa. Mengapa sampai saat ini selalu bebas diluar, apakah polres aceh timur tidak memiliki kemampuan untuk membekuk hanya seorang Ibrahim Ali. Hal tersebut menjadi pertanyaan banyak orang dan warga desa blang gleum kecamatan julok kabupaten aceh timur,” jelasnya bung karo-karo juga berharap agar persoalan hukum di polres aceh timur jangan tebang pilih dan hukum benar benar ditegakkan sehingga tumbuh kepercayaan masyarakat kepada institusi polri, sehingga hukum benar-benar menjadi panglima di negeri NKRI yang kita cintai ini.
(Pasukan Ghoib/Team)