Aceh Timur |Detikkasus.com -Dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek dana desa buket kulam, yang terpantau oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Tanpa adanya terpasang plang papan nama kegiatan atau informasi secara publik.
Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, merupakan sebuah dugaan ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya. Peraturan yang dimaksud, yakni undang-undang (U-U) nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010. Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, “proyek tanpa plang nama proyek. Diduga melanggar peraturan presiden dan undang- undang”.
Plang papan nama informasi proyek itu yang bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang atau swakelola proyek dilakukan desa buket kulam, termasuk tender proyek mau pun menunjukan langsung (PL) yang dilakukan oleh badan publik.
“Pada pasal 25, perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/ pemerintah. Melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam U-U nomor 14/2008, tentang keterbukaan informasi publik (U-U KIP).
Dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online aceh ini, masih banyak lainnya. Proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek jembatan penghubung antara dusun buket kulan dan buket kawat kecamatan darul aman yang dikerjakan oleh swakelola di desa buket kulam, apa yang dilakukan pihak rekanan pelaksana proyek itu diduga telah melanggar ke dua peraturan yang dimaksud.
Ada pun, dugaan yang telah melanggar U-U dan perpres”, terangnya kembali. Beberapa proyek di desa buket kulam kecamatan darul aman yang tengah dikerjakan yang bersumberkan dari ADD desa ini dikerjakan tanpa plang informasi proyek.
Ketika kalangan wartawan/awak media online aceh ini, mencoba menyampaikan secara konfirmasi. Melalui telepon selular chat whatsappnya pak camat darul aman tentang adanya pekerjaan pelaksanaan proyek di desa buket kulam, serta rilisan berita yang akan di unggah ke beberapa media online aceh. Kalangan wartawan/awak media online aceh ini, secara tergabung meminta tanggapan dan komentarnya. Kemarin, sabtu 22/07/2023 sekitar pukul.16.57.wib namun belum ada jawaban dan balasan komentarnya oleh camat tersebut.
Tetapi, sekelang beberapa jam kemudian. Camat darul aman itu, langsung menghubungi telepon selular whatsapp kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Kembali di tanyai kepadanya camat tersebut, camat darul aman mengatakan. “Tentang masalah apa ini, kalau tentang masalah yang di WhatsApp bapak sebutkan itu. Itukan masih tahap pekerjaan dan saya sudah ada hubungi telepon gechik itu akan di pasang plangnya, masalah itu gampang soal kecilnya itu.”Ujar camat sembari berkata terkesan anggap enteng dalam hal tersebut.
Begitu juga, dengan gecik buket kulam. Ketika di sampaikan olehnya atas konfirmasi kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Hampir persamaan apa yang telah di sampaikan kepada pak camat darul aman itu, lewat selular chat whatsappnya. Kemarin, sabtu 22/07/2023 sekitar pukul.16.51.wib. Sekelang beberapa jam kemudian, sekitar pukul.19.27.wib.
Gechik buket kulam tersebut, menjabarkan. “Dalam hal proyek yang di maksud, itu masih dalam pekerjaan pak. Kalau plang papan nama ada, tetapi belum kita pasang. Pak camat juga ada telepon saya, agar plang itu segera di pasang.”Katanya demikian mencetuskan komentarnya, yang terdengar oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini.
(Jihandak Belang/Team)