Alias Dilakukan Penangkapan, Malah Kini Melenggang Kangkung Di Luaran Dan Beko Miliknya Berjalan Terus.
Aceh Timur |Detikkasus.com -DPO polres aceh timur bernama Ibrahim Ali sebagai bos atau pemilik galian C di desa blang gleum kecamatan julok kabupaten aceh timur sudah 6 bulan jadi DPO terindikasi tak ada niat untuk ditangkap.
Sedangkan tiga orang pekerja dimana 2 diantaranya adalah anak dan adik iparnya dan satunya adalah warga setempat telah menjalani hukuman.
Ketua departemen investigasi monitoring intelijen L.BPH.RI wilayah kerja provinsi aceh, bung karo-karo kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini rabu 19 juli 2023 mengatakan. Sungguh sangat menyayangkan, tentang hasil kinerja polres aceh timur itu, perlu dipertanyakan serta patut dievaluasi oleh polda aceh.
Selama ini semua pihak diam dan ingin melihat niat serius Polres Aceh Timur dalam menangkap bos galian C yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Namun kenyataannya, sampai berita ini diturunkan DPO Ibrahim Ali masih bebas berkeliaran diluar kota masih dalam provinsi aceh dan menurut informasi didapat dari masyarakat bahwa Ibrahim Ali sesekali sempat pulang kerumahnya diwaktu malam hari.
“Sudah berapa lama bos galian C Ibrahim Ali menjadi DPO polres aceh timur itu, tapi saya lihat tidak ada diduga dengan niatnya polres aceh timur tersebut. Untuk meringkus Ibrahim Ali, terindikasi pembiaran saja.
Kalau ada niat untuk menangkap tak mungkin hanya seorang Ibrahim Ali sampai saat ini masih berkeliaran diluar sana.
Kami ingin melihat keseriusan niat dan upaya pihaknya polres aceh timur, yang dipimpin oleh kapolres aceh timur Andy Rahmansyah tersebut, untuk melakukan serta menangkap Ibrahim Ali itu.
Sudah sangat lama, kami telah memberi waktu masa tenggang kepada polres aceh timur. Untuk serius dan melakukan menangkap Ibrahim Ali, sebenarnya sudah sejak awal kami duga bahwa status DPO-nya Ibrahim Ali yang disematkan oleh polres aceh timur diduga hanya isapan jempol belaka saja.
Namun sebenarnya, dugaan dibiarkan bebas berkeliaran serta juga tak akan ditangkap diluar sana.
Pada hal dari perbuatannya itu hanya, para pekerja yang menanggung hukuman dipenjara.
Untuk itu, kami dari lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) wilayah kerja provinsi aceh. Meminta, kepada bapak kapolda aceh untuk mengevaluasi kinerja kapolres aceh timur tersebut.
Karena terkait, bos galian C bernama Ibrahim Ali ini yang sudah ditetapkan DPO oleh polres aceh timur sudah menjadi pembicaraan Publik.
Polres aceh timur harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa Ibrahim Ali yang terjerat kasus galian C tidak ada indikasi permainan atau adanya main mata seperti yang pernah diberitakan oleh kalangan wartawan/media online aceh ini beberapa waktu yang lalu.
Sehingga institusi polri khususnya polres aceh timur mendapat lebel “the best” dalam penegakan hukum di aceh timur tapi bukan sebaliknya.”
(Jihandak Belang/Team