Aceh Singkil I Detikkasus.com -, Rabu (19/7/2023) Berawal dari adanya suatu kejadian terhadap (3) Tiga anak remaja, sehingga ada laporan tertulis dengan nomor surat 010/K.MDK /PS/XlV/VII/2023 disertakan bundelan, insan pers bergegas menuju ruang kantor PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Setelah sampai di PN tak lama berselang kemudian insan pers diarahkan satpam untuk menuju ruangan oleh inisial H.H sebagai Humas PN, sebelum memasuki ruangan ternyata ada syaratnya i yaitu handphone dititipkan pada security inisial M.Y
Didalam ruangan Pengadilan Negeri H.H Selaku humas saat ditanya apa sebab, jika bertemu harus meninggalkan handphone mengalihkan pembicaraan, seperti ada gelagat yang mencurigakan dan masih didalam ruangan, Insan pers meminta nomor kontak WhatsAAp.
Dengan maksud dan tujuan untuk dapat terjalin komunikasi yang lebih baik lagi, akan tetapi ada yang aneh sebab beliau yang terhormat itu malah memberikan nomor kontak handphone yang sudah tidak aktif atau alias nomor palsu.
Menimpali hal yang sedemikian kemudian insan pers sempat terheran dan mengkonfirmasi inisial M.Y, selaku security dalam tujuan sampainya poin konfirmasi pada H.H Humas, tepatnya pukul 13.52 WIB 18 Juli 2023 tidak diberi tau sebab akibat insan pers tidak boleh bawak handphon.
Sedangkan poin konfirmasi sebagai berikut.
1. Apa alasan beliau sehingga saat bertemu awak media harus meninggalkan handphone ?,,,
2. Mengapa saat diminta nomor kontak WhatsApp beliau memberikan yang sudah tidak aktif ?,,,
Hanya dua (2) poin konfirmasi hingga saat ini beliau-beliau yang terhormat tidak mampu untuk menjawab, bagaimana jika lebih dari dua (2) “wow mungkin hanya rumput yang bergoyang yang mampu untuk menjawabnya”.
Ditempat terpisah Nara sumber yang tidak ingin namanya tercantum mengatakan bisa jadi H.H Humas punya rahasia besar, atau dirinya takut direkam suara saat meminta pundi-pundi rupiah agar melanjutkan laporan tertulis.
Yang ingin abang sampaikan sebab setahu saya jika humas biasanya akrap dengan masyarakat dan insan pers sebut nara sumber. (M.Sianipar)