Provinsi Jambi,Kabupaten Tanjab Barat,KUALA

Senin, 9 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUNGKAL, detikkasus.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS)
di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dituntut untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg.

Bagi ASN dan PNS yang masih menggunakan gas bersubsidi untuk masyarakat miskin ini, diimbau agar beralih menggunakan elpiji yang nonsubsidi.

Larangan keras ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tanjab Barat.

Kepala Disprindagkop Tanjab Barat syafriwan menegaskan, jika gas subsidi hanya untuk masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk PNS maupun kalangan masyarakat ekonomi atas.

Baca Juga:  Jejak Kasus Biro Tuban Hadiri Louncing Media K2R Dan Sinar Raya News Di Maibit Tuban.

Dikatakannya Selain PNS, restoran, rumah makan dan Hotel juga tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kilogram.”Sementara yang boleh membelinya yakni warga yang berpenghasilan dibawah UMR,”ujar Syafriwan beberapa waktu lalu.

Mengenai larangan ini pula, lanjut Syafriwan, dirinya mengaku bahwa pihaknya juga sudah menghimbau dan mengeluarkan surat edaran beberapa bulan lalu.”Gas subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan Jika masyarakat mampu juga memakai gas 3 kg bersubsidi tentunya jatah kuota gas subsidi tersebut tidak mencukupi,”terangnya.

Baca Juga:  Kring Serse di Daerah Rawan Kriminalitas, Antisipasi Kejahatan di Malam Hari

Syafriwan mengharapkan kepada seluruh agen maupun pangkalan gas yang ada di Tanjab Barat, agar menyalurkan gas subsidi kepada orang-orang yang berhak, bukan menjual kepada masyarakat ekonomi atas.

Kebijakan pemerintah terkait larangan ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi ini mendapat tanggapan dari para ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat.

Rusmawati Munte salah seorang ASN mengutarakan, la sangat mendukung larangan ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi ini.”ASN telah digaji negara, dan ASN dikategorikan warga mampu dengan penghasilan ekonomi keatas. Saya mendukung kebijakan pemerintah ini,”ujar Rusmawati.

Baca Juga:  Inplementasi Trilogi Kemasyarakatan, IMM Sinjai Santuni Korban Kebakaran Desa Pattongko.

Hal senada juga diutarakan PNS Pemkab Tanjab Barat lainnya, Yudi. Yudi mengaku selama ini tidak pernah menggunakan gas elpiji bersubsidi, sebab ia sangat mendukung kinerja pemerintah terkait larangan ASN untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi.” Saya sangat mendukung. ASN jangan lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi. Gas elpiji bersubsidi diperuntuhkan bagi warga yang kurang mampu dan ekonomi lemah,”ungkap Yudi. (mirwan/tim).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB