DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah Karena Terima Bantuan Usaha Mikro

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |Detikkasus.com -DKPP dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memeriksa anggota KIP kabupaten bener meriah Yusrijal Faini sebagai teradu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023.

Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona (masing-masing sebagai ketua dan anggota panwaslih kabupaten bener meriah). Sidang dilaksanakan di kantor panwaslih provinsi aceh kota banda aceh jumat 14/07/2023.

Yusrijal Faini didalilkan sebagai penyelenggara pemilu menerima bantuan produktif Usaha Mikro (BPUM) dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah kabupaten bener meriah pada tahun 2021.

Ramdona (pengadu III) mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online aceh, terkait Yustrijal Faini (teradu) yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Baca Juga:  PMM UMM Kel. 87 Gel. 1 Manfaatkan Barang Bekas Sebagai Media Pot Bunga

Investigasi pertama dilakukan ke dinas koperasi dan usaha kecil menengah kabupaten bener meriah. Pejabat terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM desa jamur ujung, wih pesam, kabupaten bener meriah.

“Investigasi kami lakukan ke kantor desa jamur ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” ungkap Ramdona.

Berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, sambung Ramdona, seharusnya Teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Jawaban teradu-teradu (Yusrijal) mengakui sebagai penerima BPUM dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah kabupaten bener meriah. Namun, menolak apa yang disampaikan para pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Baca Juga:  Selamat hari Valentine Teman-Teman Musisi & Artis Group Solidaritas Tanpa Batas.

Teradu mengungkapkan bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1.200.000 yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” lanjut Yusrijal.

Baca Juga:  Edukasi Tanpa Henti, Mahasiswa UMM Lakukan Penyuluhan Secara Door to Door

Sebelum menerima bantuan, Teradu mengaku telah berkonsultasu dengan Anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

“Bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan Teradu sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan Pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin ketua majelis Ratna Dewi pettalolo. Bertindak sebagai anggota majelis adalah Tim pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).

(Abel Pasai/Humas DKPP)

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB