Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Aceh |Detikkasus.com -Tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mendampingi Ainun Mardhdiah korban pemalsuan tanda tangan untuk melaporkan MK, oknum yang berkerja di bank BSI di Idi Aceh Timur.

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhdiah, salah seorang guru di Aceh Timur”, demikian disampaikan Tim kuasa hukum korban, H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur Kamis, (13/7/2023).

Baca Juga:  Gudang AD 47 Gedangan Sidoarjo Jawa Timur Diduga Jadi Ajang Penyimpangan BBM Solar Subsidi

Berawal dari perisriwa, 2019 munurut korban klien kami ajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp.50 juta berakhir sekitar tahun 2021.

Selelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp.169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan, ujar H Thallib Advokat.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol

Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, klien nya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugian nya mencapai Rp.169 juta itu SK PNS Miliknya juga sampai saat ini masih di tahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Virus Japanese Encephalitis,Pj Gubernur Pinta Jaga Kebersihan Lingkungan Dan Gencar Lakukan Imunisasi

Korban pada hari selasa tanggal (11/7/2023), datang ke Bank BSI idi dan kaget disaat mendengar SK miliknya masih ditahan di Bank BSI, ujar Dosen FH Unsam.

H Thallib juga menambahkan, “kita juga laporkan salah satu Bank BSI Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, pasti banyak pihak yang terlibat, ujar nya.

Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara, tutup H Thallib.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *