Kepala Desa N.5 Enggan Berikan Tanggapan Apa Gerangan Terjadi

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Inisial P Kepala Desa N.5 Aek Nabara berada diwilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Malah enggan untuk dapat memberikan tanggapan atau layanan informasi apa gerangan yang sudah terjadi”. Rabu (12/7/2023).

Perlu untuk diketahui bahwa dirinya sebagai kepala desa diduga kuat secara transparansi mengangkangi Peraturan Bupati Labuhanbatu No.33 Tahun 2022, tentang Persyaratan pendaftaran untuk mengikuti pemilihan kepala desa serentak 2022-2027.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Sampaikan 3.838 Remisi Warga Binaan Di Lapas Pontianak

Dari rumor yang beredar inisial P selain jadi Kepala Desa N.5 Aek Nabara masih resmi sebagai Karyawan diperkebunan PTPN III, sehingga besar kemungkinan peluang waktu yang banyak untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sangat tipis.

Disaat awak media meminta tanggapan tentang kemampuan inisial P mengangkangi peraturan bupati No.33 Tahun 2022, mengapa dirinya malah enggan untuk dapat memberikan tanggapan atau layanan informasi, dari hal seperti itu tentunya seperti ada sesuatu yang aneh.

Baca Juga:  Ratusna Unit Kendaraan dan Knalpot Brong Berhasil Disita Satlantas Polres Bojonegoro

Ditempat terpisah salah seorang nara sumber yang tidak namanya ditulis berkata, “Kades kami itu lebih sering aktif posisinya diperkebunan PTPN III ketimbang diwilayah kantor desa, kalau ibarat persentasi ada 87.% untuk PTPN III kemudian sisanya 13.% untuk Desa”.

Kalau mengenai Perbub No.33 Tahun 2022 bahkan isi makna dari ketentuan yang ada di Perbub itukan sebatas ecek-ecek, kalaupun Perbub itu benar ada paling hanya untuk gertak sambal atau dalam istilah seperti hangat-hangat tai ayam, izin iya bang bukan untuk manasi situasi kita lihat faktanya.

Baca Juga:  Polsek Balen Melaksanakan Pengamanan Dua Kegiatan Yang Bersamaan Long March PSHT

Kekuatan perbub tersebut sangat ingin saya lihat faktanya berlaku atau tidak untuk desa kami N.5 dan kalau memang terbukti dahsyat atau sakti mandraguna Perbub itu, berarti sudah sesuai dengan Visi – Misi bapak Bupati untuk BOLO kondisi Labuhanbatu dari berbagai sektor. Ujar sumber (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *