SEKADAU I Detikkasus.com -, Bupati Sekadau, Aron menghadiri acara penyerahan 500 Sertifikat PTSL Desa Gonis Tekam yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di Kantor Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Senin (10/7/2023).
Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat menyebutkan bahwa berkaitan dengan kegiatan penyerahan sertifikat PTSL Desa Gonis Tekam hari ini merupakan yang kedua kalinya yaitu pertama di tahun 2021 terdapat sekitar 790 bidang yang sudah dibagikan, kemudian tahun 2023 ini terdapat 500 bidang/sertifikat.
“Dari jumlah kuota yang sudah selesai di tahun ini masih terdapat sejumlah pengajuan yang belum keluar yaitu sekitar 494 bidang,” sebut Rizal.
Rizal mengungkapkan hasil dari penyerahan secara simbolis oleh Kakanwil BPN Provinsi Kalbar di Kabupaten beberapa waktu lalu ia berharap untuk sisa kuota yang berjumlah 494 bidang tersebut dapat diteruskan dan diselesaikan.
Sementara itu Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya menjelaskan bahwa sertifikat ini merupakan legalitas dari tanah yang dimiliki oleh Bapak Ibu sekalian, tentu harapannya dengan adanya sertifikat ini maka tanah yang Bapak Ibu memiliki itu sudah sah secara hukum.
“Bapak Ibu sekalian ketika tanahnya sudah di sertifikat begini jangan pula ada yang bergeser-geser lagi patoknya ya, karena barang itu tidak akan bisa kita ubah-ubah kembali,” jelas Aron.
“harapan saya kepada kita semuanya agar nanti sertifikat itu bisa dipergunakan dengan baik dan kalau bisa jangan di gadai, karena memang semakin tahun kita susah mendapatkan tanah,” sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Aron juga mengucapkan selamat kepada Kades Gonis Tekam yang dimana Desa ini mendapatkan juara 1 terkait poskamling dari Polda Kalimantan Barat.
“tertentu ini harus kita pertahankan serta dijaga ke depannya dan kenapa kita mendapatkan juara 1, ya karena terdapat masyarakat yang mendukung dan ikut menjaga situasi dan kondisi yang dimana ini juga merupakan bonus serta menjadi prestasi untuk masyarakat Desa Gonis Tekam itu sendiri,” ucap Aron.
Pada kegiatan tersebut dilakukan juga penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bupati Sekadau kepada masyarakat sebagai pemilik tanah serta diakhiri dengan sesi foto bersama.
(Hadysa Prana)
Sumber : Diskominfo Sekadau