KAPUAS HULU I Detikkasus.com -, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 akhirnya memasuki tahap akhir yakni Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, sekaligus menginformasikan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023 bertempat di aula DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat
Pada Rapat Paripurna tersebut masing-masing Fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir atas seluruh rangkaian tahapan Rapat Paripurna sejak Pidato Pengantar Bupati, Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda yang disampaikan Bupati, Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Rapat Konsultasi antara Legislatif dan Eksekutif dimana dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Kapuas Hulu yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Persatuan Kebangsaan, Fraksi PDIP, Fraksi PAN,Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra seluruhnya menyatakan menerima Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan menyetujui untuk menjadi Raperda meskipun umumnya juga dengan catatan tertentu dan masih dalam koridor demokrasi untuk menjadi perhatian pihak eksekutif semata-mata untuk perbaikan pelaksanaan APBD khususnya pada Tahun Anggaran berjalan seperti fokus pada upaya agar serapan APBD dapat berlangsung secara berkala sehingga tidak terjadi SILPA yang berlebihan dan menjadi beban Pemerintah Daerah.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, SH juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan setulus-tulusnya kepada anggota DPRD yang terhormat atas kritik dan masukan yang sangat berharga atas kinerja Pemerintah Daerah khususnya dalam pengelolaan APBD Kapuas Hulu sekaligus menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang kembali untuk ke-6 kalinya mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan Keuangan Daerah Anggaran Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan lain Sekretaris BPBD Kusnadi, S.Pd menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pengelola keuangan di BPBD khususnya pada Tahun Anggaran 2022 yang relatif tidak mengalami kendala yang berarti dalam pertanggungjawaban keuangan baik secara fisik maupun administrasi dari sumber dana APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
“Praktik baik ini agar dipertahankan untuk pengelolaan keuangan pada tahun anggaran mendatang,” pungkasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Diskominfo Kapuas Hulu