Bengkulu, Kepahiang l Detikkasus.com – Jurnalis di Kepahiang Korban Intimidasi Oknum Kades, Mulyadi Bersama Rekan Lapor ke Polres (6-7-23)
Mulyadi bersama rekan Wartawan di Kabupaten Kepahiang resmi melaporkan seorang oknum Kepala Desa, yakni RS, Kades Desa Tertik, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ke Polres, Kamis (06/07/23).
Di Saat Pantawan Awak Mesiya Online Detikkasus.com’,,
Laporan ke Polres Kepahiang itu, dilayangkan Mulyadi atas sangkaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya dan rekannya pada 30 Juni 2023 yang lalu saat bersilaturahmi ke kediaman Carles selaku Kades Temdak.
Ditemani puluhan wartawan dan Lembaga LPKPK Kepahiang Razali mendatangi Polres Kepahiang dan membuat laporan resmi, agar menjadi pembelajaran dan efek jera, dengan terjadinya ancaman dan intimidasi tersebut.
Sementara itu, Kanit Pidum Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramous S.SOS. seizin Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna S.I.K M.SI saat ini telah menerima laporan tersebut.
Kita telah menerima laporan dari saudara yadi, tentunya kami akan telusuri dan memanggil pelapor maupun terlapor dan juga sejumlah saksi untuk kami dalami motif permasalahan tersebut,” ujar Fredo Ramous.
Tidak hanya itu, Alamsyah (Anca) selaku pimpinan lembaga LPKPK Kepahiang mengatakan akan siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum, bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami dugaan intimidasi dan pengancaman yang mengarah ke premanisme.
“Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silakan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek, dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan,” jelas Anca.
Selanjutnya, sejumlah wartawan berkomitmen untuk mengawal laporan tersebut sampai tuntas. Hal ini dilakukan demi menjaga harkat martabat atas profesi wartawan. Apalagi, salah satu fungsi pers adalah kontrol sosial.
Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui jalur yang benar, bukan dengan menghakimi wartawan, selain itu juga dapat mengurangi arogansi pejabat agar tidak anti kritik.
(Suf)