Seorang Penyidik Enggan Menjelaskan Bagaimana Persoalan Yang Terjadi

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -,
Jum’at (7/7/2023) Sekitar pukul 17.55 WIB diruangan kantor kerjanya seorang oknum penyidik yang menangani laporan polisi nomor, LP/B/374/II/2023/SPKT/ Res- Labuhanbatu/Polda Sumut pada tanggal 19 Maret 2023 diketahui pelapor atas nama inisial AS.

Masih disituasi dalam ruangan penyidik memilih bertahan untuk tetap enggan menjelaskan bagaimana, awal mula persoalan yang terjadi sehingga pelapor anggota TH mendatangi ruangan SPKT. “Bapak bukan sebagai advokat untuk mendampingi klien dalam kepentingan hukum”.

Benar sudah ada beberapa orang yang saya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menindak lanjuti laporan dari anggota TH, karena bapak bukan advokat saya tidak bisa menjelaskan persoalan sampai pelapor melaporkannya, kemudian pelapor anggota TH itu belum saya kenal. Sebut Penyidik

Baca Juga:  Galian C Urug Di Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan di Duga Belum Mengantongi IUP OPK

Dari salah seorang nara sumber mengatakan, “Kuat dugaan laporan polisi no: B/374/II/2023/SPKT/RES Labuhanbatu, sengaja dipaksakan bagaimana cara agar pengaduan itu dapat diterima, oleh bapak polisi yang sedang piket diruangan SPKT pada Hari Minggu 19 Maret 2023”.

Soalnya suatu kejadian peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik TH yang dilaporkan itu terjadi pada Hari Sabtu 21 Januari 2023, dan ternyata anggota TH itu inisial AS mendatangi ruangan SPKT pada Hari Minggu 19 Maret 2023 waktu itu.

Baca Juga:  L.BPH.RI Bidang Biro IMI Presidium Pusat Wil-Ker Provinsi Aceh : Minta Ketegasan Kapolda Aceh, Lakukan Pembinaan Kepada Oknum Polisi Di Resort Langsa "Y/P".

Masih sebatas pada waktu TKP dengan hadirnya AS keruang SPKT untuk membuat LP, sudah patut disebut adanya terjadi dugaan LP itu dipaksakan agar dapat diterima. Belum lagi mengenai beberapa jenis barang bukti apa saja yang berkaitan dengan peristiwa saat itu.

Nara sumber menambah, “Untuk sampai saat ini sangat tertarik dengan prinsip enggannya penyidik menjelaskan bagaimana persoalan yang terjadi sehingga pelapor AS mendatangi ruangan SPKT, padahal ada pasal 13 dan Pasal 14 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian”.

Baca Juga:  Diduga Kaburnya "Zul Ping Grik" Dari Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Masih Dalam Misteri Kebaradaannya

Diantara isi pasal tersebut ada ketentuan polisi untuk dapat memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dari unsur enggannya seorang penyidik untuk dapat menjelaskan suatu peristiwa.

Hal itu akan berpotensi yang dapat merugikan orang lain dan semoga penyidik nantinya, tidak terpeleset dalam menangani perkara yang di selidiknya, agar jangan sampai mengarah pada Pasal 17 ayat (2) Per Kapolri No.14 Tahun 2011. Sebut sumber (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *