Kembangkan Kasus Pencurian di Lima TKP Kubu Raya, Polisi Ciduk Penadah Motor Curian di Pemangkat

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Jatanras Polres Kubu Raya Polda Kalbar yang dibantu Jatanras Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DO (29) warga Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas terkait kasus penadahan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru hasil curian yang dilakukan Tersangka FR Alias Ozi.

Penangkapan DO merupakan hasil dari pengembangan Kasus pencurian sepeda motor di lima TKP di Kabupaten Kubu Raya dan kasus tersebut saat ini di sidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya.

Baca Juga:  RSUD Sumberrejo Jadi RS Andalan Warga Wilayah Timur Bojonegoro, Terus Tingkatkan Layanan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan, DO ditangkap karena melakukan penadahan sepeda motor hasil curian, dimana ia (pelaku) mengetahui hal tersebut, ini termasuk pertolongan jahat.

“Penangkapan DO hasil pengembangan dari penangkapan Tersangka FR Alias Ozi dan MI Alias Botak yang ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya bersama Resmob Polda Kalbar dan Tim Joker Polsek Sungai Raya pada hari Senin (19/6/23) lalu,” terang Ade saat dikonfirmasi, Kamis (06/07/2023) siang.

Baca Juga:  Juara Umum Pesparawi X Kalbar, Pontianak Kirim Enam Peserta di Tingkat Nasional

Cara pembelian, pada hari Senin (17/4/23) Ozi menghubungi DO melalui telepon seluler dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,-(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah harga tersebut sepakat, Ozi dan DO bertemu di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

“DO ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor WR 155 warna biru di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu Jatanras Polres Sambas pada hari Jumat (23/6/23) lalu,” kata Ade.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harissson Hadiri Rapat Evaluasi Pengendalian Inflasi

“Antara Ozi dan DO ini saling kenal dan DO mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan Ozi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidum Polres Kubu Raya DO mengakuinya,” sambungnya.

Saat ini DO sudah berstatus Tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, DO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB