Belum Dijelaskan Kepala Sekolah MTsN 1 Labuhanbatu Dasar Ketentuan Hukumnya

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com – Rabu (5/7/2023) Inisial BS., S.Ag., M.Pd.I., sebagai kepala disekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, belum dapat dijelaskan oleh inisial BS dasar ketentuan peraturan undang-undang, apa yang dipakai untuk dapat melegalkan perdagangkan pakaian seragam sekolah, dan akhirnya kabar ini dikirim dikirim ke Redaksi.

Baca Juga:  Selamat hari Valentine Teman-Teman Musisi & Artis Group Solidaritas Tanpa Batas.

Salah seorang nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Pada BAB IV Pasal 4 ayat (2) Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, kuat dugaan sengaja dikangkangi oleh manajemen sekolah agar dapat meraup keuntungan yang sangat menggiurkan dan menjanjikan”.

Baca Juga:  Terkesan Terjadi Pembodohan Terhadap Masyarakat, Akibat Adanya Ganti Rugi Rumah Relokasi Tanjung Putus

Pakaian seragam sekolah yang diperdagangkan dalam ruangan sekolah MTsN 1 itu sangat mahal atau sama dengan suatu usaha rentenir yang sangat nyekik leher. Soalnya wali murid saat membeli seragam dalam keadaan terpaksa tapi tak rela, karena memang sudah tidak ada lagi istilah tawar menawar korting walau sedikit agar dapat harga miring.

Baca Juga:  Balikpapan Berencana Membuat Perda Kewajiban Memiliki Garasi Bagi Yang Memiliki Mobil

Sebagai kepala sekolah di MTsN 1 tentunya sangat terdidik sesuai dengan berdasarkan, gelar/titel embel-embel yang ada padanya sangat tidak mungkin, beliau itu tidak mengetahui adanya ketentuan sanksi dan pasal, yang ada pada Permendikbud No.45 Tahun 2014 tersebut. Sebatas bungkam itukah ilmu kepala sekolah yang terdidik ketika dikonfirmasi, sebut sumber (J. Sianipar)

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB