Siapa Dalang Dan Para Pelaku Perusakan Di Lahan KPSA Kubu Raya?

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan DPW Badan Advokasi BAIN HAM Kalbar : “Tindakan main hakim sendiri itu melanggar HAM dan hukum Pidana”

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, “Viral”nya video perusakan pondok disekitar lahan antara Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) yang terletak di Dusun Tanjung Wangi Desa Rasau Jaya umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menuai Kritik pedas dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kalimantan Barat Syafrudin, Rabu (5/07/23).

Menurut syafrudin, tindakan anarkis atau main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan perusakan pondok di sekitar Lahan KPSA sudah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan melanggar Hukum Pidana.

“Tindakan main hakim sendiri itu melanggar HAM dan hukum Pidana, sudah selayaknya aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap dalang dan pelaku perusakan” Tegasnya

Baca Juga:  Satono Sambut Jamaah Safari Fajar Kabupaten Mempawah di Sambas

Selain itu, masalah kasus ini sudah 3 tahun dilaporkan ke Polres Kubu Raya kenapa belum selesai dan baru sekarang ditangani Polda Kalbar?

“Jangan sampai citra kepolisian menjadi tercoreng di masyarakat gara gara kasus ini, lalu berpihak kepada perusahaan Pt RJP yang berduit” Imbuhnya

Sementara itu Nasrun M Tahir Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) mengungkapkan, pihaknya akan menuntut secara hukum atas kejadian ini meskipun dari tahun 2020 Laporan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya Yang sekarang sedang ditangani Polda Kalbar.

“Kami akan menuntut secara hukum atas kejadian perusakan pondok tersebut walaupun saat ini pihak penegak belum mau menerima laporannya” Ungkapnya

Baca Juga:  Personil Polsek Serbajadi, Bersama Warga Aktif Terlibat Program Ketahanan Pangan

Masalah kasus perusakan pondok ini konteksnya berbeda dengan kasus tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen

“Ini negara hukum bukan negara kekuatan,untuk itu saya mohon tegakkan hukum dan keadilan yang semestinya supaya tidak korban lagi, baik harta ataupun nyawa” Tegas Nasrun

Script Analisa Yuridis TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI ditempat berbeda saat dimintai tanggapan hukumnya terkait dengan kisruh PT RJP dengan Masyarakat terkait Penyerobotan lahan, via WhatsApp yayat Mengatakan bahwa Apabila Terjadinya Garapan diluar izin lokasi berarti telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Pihak PT RJP, berarti tolak ukur pelanggarannya sudah jelas, kata Yayat.

Menyikapi tentang masalah yang berkepanjangan antara PT RJP dengan Masyarakat Setempat, dikarenakan Peristiwa masalahnya adalah Peristiwa Hukum dan mempunyai Hubungan Hukum antara sebab dan akibatnya Maka semestinya Penyelesaian Hukumnya dapat dilakukan secepatnya dengan cara yang seadil adilnya agar supaya tidak ada pihak yang di rugikan dalam hal ini, sebut yayat.

Baca Juga:  Bupati Sanggau Paulus Hadi Buka Maungkeut Kadaudeuh Ke-4 Budaya Pasundan

Mengacu pada masalah yang disebut sebagai pemicunya adalah Garapan PT RJP diluar Izin Lokasi berarti PT RJP telah melakukan garapan dilokasi secara illegal maka sudah jelas lahan yang illegal tesebut diluar SHGU, karena izinnya di titik Lokasi lain namun menggarapnya diLokasi yang tidak ada kaitannya dengan titik izin Lokasinya Maka Garapannya secara otomatis tidak masuk dalam SHGU dan dapat dibatalkan secara Hukum, Namun Konsekuensi Hukum terhadap Kerugian Negaranya juga Mesti dilakukan Penghitungan Kata Yayat dengan Tegas.

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB