PONTIANAK I Detikkasus.com -* Upaya tindak lanjut Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah dilaksanakan, mulai dari Rapat Koordinasi terpusat dan berbagai kegiatan Pemadaman Karhutla di Wilayah Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama POLRI, dan KLHK Berkolaborasi dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan secara tegas.
Untuk mencegah hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait Penanggulangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat dengan dihadiri Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DR. Ir. Bambang Supriyanto, M. Sc., Jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemprov Kalbar, serta para Kepala Balai terkait pengelolaan Kawasan Hutan dan Taman Nasional bertempat di Ruang Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (04/07/2023).
Usai Rakor tersebut, Gubernur Sutarmidji mengutarakan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan enam poin arahan Bapak Presiden, dimana dirinya menitikberatkan pada dua poin paling penting, yaitu pertama tentang Solusi Permanen atau yang sudah baku, dan yang kedua adalah Penegakan Hukum.
Dijelaskannya, untuk Solusi Permanen ini bisa menjadi percontohan-percontohan bagi daerah yang lain, sedangkan penegakan hukum harus diberikan regulasi khusus agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil langkah hukum.
“Nah, saya memberikan gambaran seperti ini. Di Kalbar ini banyak terdapat konsesi lahan untuk HTI, dari total keseluruhan paling hanya sekitar 15 persen dan dari 70 hanya 11 yang menanam sisanya tidak ada yang menanam. Yang jadi persoalan lagi sebagian besar ada di lahan Gambut, kayunya sudah ditebang, lahannya menjadi terbuka dan rawan kebakaran terus yang mau tanggung jawab siapa,” kata Gubernur Kalbar.
Dirinya menilai, terkait langkah penegakan hukum bagi pelaku karhutla harus menjadi perhatian agar kedepannya tidak lagi terjadi pengrusakan lahan lebih luas.
“Saya menyarankan agar dibalut saja izinnya dan dijadikan Perhutanan Sosial lalu diserahkan ke masyarakat untuk dimanfaatkan. Kalau diberikan 2 hektar untuk penghidupannya baik dijadikan pertanian dan sebagainya dan 2 hektar lagi dia harus cadangkan untuk tanaman-tanaman keras sehingga bisa menghasilkan dan namanya nanti hasil dari hutan bukan kayu,” jelas Sutarmidji.
Tak hanya itu, dirinya menambahkan bahwasanya indikasi terberat dari penegakan hukum adalah perusahan hampir tidak memiliki sertifikat HGU atas penguasaan lahannya.
“Kenapa mereka tidak mau mengurus HGU karena ingin menghindar dari pembayaran Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini yang sangat disayangkan, mestinya Pemerintah Kabupaten harus kejar terus, inikan sumber PAD mereka. Bayangkan saja ada satu Kabupaten yang mengklaim lahan konsesi perkebunan ada 27, yang ada sertifikat hanya 4 artinya, dan 23 tidak ada HGU. Dan potensi BPHTB dari lahan tersebut bisa mencapai 400 hingga 500 miliar, kalau saya jadi Bupatinya akan saya kejar itu,” ujarnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DR. Ir. Bambang Supriyanto, M. Sc., bahwa kita bersama seluruh jajaran baik dari TNI/Polri, Brin, serta didukung stakeholder lainnya seperti BMKG meneruskan yang sudah baik sehingga kehadiran kita disini untuk monitoring itu semua.
“Tadi kita sudah berkunjung ke Satgas untuk memastikan untuk hotspot Jangan sampai menjadi api, dan api jangan sampai menjadi asap, termasuk di area Bandara karena bisa mengganggu sistem perekonomian,” tutur Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto.
Bahwasannya dengan kegiatan monitoring yang dilakukan hari ini dalam rangka mengedukasi dan mengelola informasi terkait penanganan jika adanya titik hotspot.
“Sehingga ketika adanya titik api yang muncul diharapkan bisa segera tindakan untuk dipadamkan. Selain edukasi yang kita berikan ada juga sosialisasi dengan membuka lahan tidak dengan cara membakar, dan kalaupun masih menggunakan cara membakar harus disertakan dengan kesiapan memadamkan api sedini mungkin,” kata Bambang S.
Ia mengungkapkan bahwa dengan hasil pertemuan hari ini setidaknya ada dua catatan yang menurutnya penting untuk kita jaga bersama pertama terkait penegakan hukum dan solusi jangka panjang.
“Kalau misalkan dari sisi penegakan hukum terjadi pelanggaran dari perusahan segera kita ambil langkah hukum dan kalau terjadi di lahan masyarakat segera disadarkan supaya hal itu tidak terjadi kembali,” tutup Bambang singkat.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar