MEMPAWAH l Detikkasus.com -, Tega dan miris kedengarannya seorang warga Jl.Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Asmad (47 Thn) melaporkan tetangga sebelah rumahnya bernama Julia hanya gara gara mengambil 20 buah kelapanya tanpa ijin.
Dan yang membuat terenyuh hati dalam kasus ini karena bakal melibatkan seorang nenek tua renta bernama Hj. Jaenab berusia 80 tahun.
Sebab Julia yang nota bene anak dari nenek Hj Jaenab dihadapan penyidiknya Briptu Asiman mengaku kelapa yang diturunkan dari atas pohon sebanyak 20 buah tersebut atas perintah sang neneknya Hj. Jaenab.
Julia merasa heran mengapa dia yang dilaporkan , padahal yang tukang panjat mengambil buah kelapa adalah Hairul yang kost dirumah Asmad.
Begitu juga nenek Hj.Jaenab merasa heran
“Saya yang menyuruh anak saya Julia untuk mengambil 20 buah kelapa itu, dengan tukang panjat bernama Hairul kenapa saya tidak dipanggil, sebab saya siap bertanggungjawab, karena saya yang menyuruh”, kata nenek Hj.Jaenab dengan 5 anak dan 10 cucu ini kepada awak media, Rabu (28/06/2923) di kediamannya Jl.Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah. Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut nenek Hj. Jaenab dia ada menyuruh Hairul untuk mengambil buah kelapa sebanyak 20 buah. ” Namun yang disuruh mungkin salah tempat karena pohon kelapa berdekatan atau berdempetan dengan pohon kelapanya”, ujar nenek Hj Jaenab. “Sebenarnya ini hanya salah paham saja saat di lokasi tanam tumbuh buah kelapa.
Menurut Jaenab pihaknya tidak ada niat mencuri buah kelapa orang, karena mengambil buah kelapa tersebut siang hari. Jadi tak mungkin pihak kami mau mencuri.” Apalagi dekat rumah tetamgga saya”, ujarnya.
Namun demikian, tambahnya, pihaknya sudah minta maaf saat kejadian tersebut. ” Buahnya dikembalikan lagi, namun pihak pelapor tidak mau memaafkan dengan mengatakan akan melaporkan keluarganya ke polisi”, jelas sang nenek.
Laporan Asmad ke Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Kalbar, pada tanggal 18 April 2023 lalu , pada Rabu siang (28/06/2023) disikapi Polsek Jongkat dengan melakukan mediasi pertama antara kedua belah pihak baik pelapor (Asmad) maupun terlapor (Julia) di kantor Polsek Jongkat.
Menurut Julia dari hasil mediasi tidak menghasil kesepakatan. “Kami sudah minta maaf langsung ke pelapor (Asmad), namun dia tidak mau memaafkan atau diseleaaikan secara kekeluargaan”, jelasnya.
” Dalam mediasi itu pihak pelapor meminta ganti rugi 20 buah kelapanya itu sebesar Rp 6 juta. Dari mana kami uang sebanyak itu, untuk makan saja susah “, ujarnya. Hal ini juga dibenarkan Hj Jaenab.
Menurut Julia, karena tidak ada mufakat dalam mediasi tersebut, selanjutnya akan diatur lagi mediasi yang kedua. ” Kami sih ikut saja”, kata Julia.
Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya tak berhasil ditemui awak media untuk dikonfirmasi. Namun melalui Kanit Reskrim Aipda Gentur Sutopo SH di jelaskan akan dilakukan mediasi kedua lagi dalam kasus ini. “Belum ada kata sepakat berdamai kedua belah pihak, akan dilanjutkan lagi pada mediasi kedua”, jelasnya.
(Hadysa Prana)