Aceh |Detikkasus.com -Mantan kombatan GAM wilayah kabupaten aceh tamiang mempertanyakan kejelasan status PT desa jaya perkebunan alur jambu, kecamatan bandara pusaka, kabupaten aceh tamiang.
Demikian disampaikan juru bicara mantan kombatan GAM, Hasan Nusi kepada awak media.
“Kami meminta kepada pemerintah agar segera bertindak untuk menutup PT desa jaya yang sejak tahun 1988 sudah mati izin HGU,” tegas hasan.
Hasan menjelaskan, selama 35 tahun perkebunan PT desa jaya alur jambu kecamatan bandara pusaka kabupaten aceh tamiang sudah mati izin HGU nya, namun anehnya masih bisa beroperasi untuk mengambil hasil di area tersebut.
“Karena pemerintah hingga kini tidak menindak pelanggaran aturan yang dilakukan PT desa jaya, maka kami bergerak untuk menghentikan kegiatan perusahaan perkebunan tersebut agar pihak penegak hukum mau memproses persoalan ini,” ungkapnya.
“Kami sudah 3 hari di area perkebunan ini, jika hingga sekitar pukul.15.00 wib. Pada hari ini kemarin, tidak ada tindakan apa pub. Maka kami akan membawa KTU PT desa jaya untuk diserahkan ke polres aceh tamiang,” terang husin kepada kalangan wartawan. (Pasukan Ghoib/Team)