Bandar Lampung| Detikkasus.com – Pasca melakukan laporan ke Polda Lampung bersama Yayasan Batuan Hukum Ratu Pemerhati (YBHRP) Aparatur Desa Madajaya, Kecamatan Wayhilau, Kabupaten Pesawaran merasa terintimidasi.
Hal tersebut diungkapkan para aparatur desa kepada Dr. Muhammad Farhat Abbas, SH, MH. dengan didampingi Novi Ratna Juwita SH.,M.H, Mas Ariona, SH., Marlina, SH. di Hotel Radisson, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis malam (08/06/2023).
“Setelah kami melapor ke Polda, dia secara diam-diam datang ke warga membayar dengan cara dicicil itupun gak lunas, ada yang “diculik” dalam artian diundang kerumah dan dibayarkan uangnya, untuk aparat ada lima orang,” curhatan para Aparat yang enggan disebutkan namanya.
Mereka (aparat-red) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Lampung dapat segera melakukan tindakan terkait laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Rabu (31/5) lalu, sehingga hak-hak masyarakat dapat tersalurkan.
“Kami mohon agar segera ditindaklanjuti pak,” harapnya.
Mas Ariona, SH selaku kuasa hukum masyarakat Madajaya optimis kepada Polda Lampung dapat mengusut secara tuntas dugaan Tipikor yang dilakukan oleh mantan PJ Sekcam.
“Tolong bapak bupati, diperhatikan ini warga-warganya, dengan menempuh waktu dua jam, malam-malam bertemu Abang Farhat Abbas, demi memperjuangkan haknya,” harap Mas Ariona.
Senada diungkapkan Dr. Muhammad Farhat Abbas, SH, MH. pengacara senior dari Mas Ariona, SH (Ayoe Arizona) menanggapi curhatan dari masyarakat Madajaya, Farhat Abbas meminta APH khususnya Polda Lampung dapat segera melakukan tindakan terkait laporan dugaan korupsi.
“Kepada Polda Lampung segera mengusut tuntas jika ada tindakan penyelewengan terkait anggaran yang seharusnya untuk rakyat yang membutuhkan, agar bisa dihukum seberat-beratnya,” ucap Farhat Abbas (Tim)