Hasil Laporan Sidang Cerai Serta Idah Di MSI Bireuen “Muazis” Dan “F”, Diduga Layaknya Tawar Menawar

Aceh |Detikkasus.com -Sesuai adanya dokumen jadwal panggilan sidang di mahkamah syariat islam (MSI) kabupaten bireuen, atas membuat laporan (penggugat) cerai serta idah pihak lelaki “muazis” kepada.pihak istri “F” sebagai tergugat. Pada tanggal, 31 mei 2023 sekitar pukul.09.00.wib nomor surat 259/pdt.g/2023/MS.BIR yang menanda tangani sebagai juru sita (panitera) “Safrina.SE).

Terpantau pula, didalam acara persidangan mediasi yang dihadiri oleh “F” itu. Seiring waktu berjalan dan juga telah sidang terlaksana. Di ruangan mediator MSI kabupaten bireuen provinsi aceh, diduga layaknya tawar menawar beli cabe bawang saja tanpa terpikirnya memiliki penuh rasa kemanusian terhadap “F” tersebut, ketika awak media detikkasus.com ini.

Mendengarkan menerima komentarnya “F” mantan istri dari suami “muazis” itu, menjelaskan.”Yang pertama saya ketakutan, setelah saya dengan “muazis dialog permasalahan iddah. Menurut saya tidak sesuai, apa yang telah dia sebutkan dihadapan pihak juru sita MSI kabupaten bireuen. Bernominal senilai sekitar Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp.500.000) per/bulan, namun saya.sebagai tergugat membantah dan tidak menerima. Apa yang penggugat “muazis” sebutkan itu, saya meminta tentang masalah iddah kepada diri saya. Dengan usulan saya itu, sejumlah senilai iddahnya sekitar Seratus Ribu Rupiah (Rp.100.000) dalam per/harinya. “Cetusnya “F” menimpalinya, dini hari selasa 06/06/2023 sekitar pukul.18.41.wib.

Baca Juga:  Wagub Kalbar Terima Audensi Lembaga Mitra Gapoktan Kalbar

Menurut bunda “F” selaku tergugat, dalam penyampaiannya kepada awak media detikkasus.com
 ini Yang juga ikut mendampingi “F” acara persidangan tersebut, mengulaskan.” Memang benar adanya, mediator BSI menyampaikan kepada kami “pihak suami Muazis memenuhi item ke 3 yaitu menyelesaikan perceraian nya di MAhkamah Syariah dengan tuntas karna Muazis telah menceraikan istrinya F talak 3 dengan lafaz yang di sertai saksi, jadi tugas dia menyelesaikan dengan tuntas sampai ke MSI
Sang istri “F” tidak menerima uang idah yang di berikan muazis sebesar 500 Rb/bulan, F meminta 100 Rb/hari, menurut pengakuan F, uang yang saya minta 100 Rb/perhari bukan uang makan minum melainkan uang harga diri saya yang sudah di cemarkan sang suami Muazis dan desas desus kemiringan yang tidak benar di kelurahan kampung mulia peudada bireun

Baca Juga:  H+1, Arus Lalin Pemudik di Bojonegoro Terpantau Ramai Lancar

Saya sebagai bundanya merasa sedih dan miris apa yang menimpa ponaan saya itu, apalagi F mengalami spikise A1, trauma guncangan bathin F akibat perceraian nya, F butuh waktu yang lama untuk kita sembuhkan dari keadaan dia sekarang, uang 100 Rb itu tidak ada apa-apanya di banding kan kejadian yang menimpa F yang telah menghancurkan masa depan nya, padahal F sedang berada di pesantren dan bangku kuliah semester 2 cabang UNIKI BABUSSALAM BIREUN terpaksa berhenti untuk memenuhi permintaan suami jangan kuliah lagi fokus ngurus rumah tangga

Baca Juga:  Pesona Pantai Temajuk Menggelora ke Mancanegara

Kami keluarga “F” berharap pada tanggal 14/06/2023 hari rabu akan di lakukan sidang ke II di ruang persidangan mahkamah syariah bireuen, semoga sidang ini memberikan hasil yang baik dan seadil-adilnya, dan apa yang menimpa F bisa jadi pengalaman bagi suami-suami yang tidak bertanggung jawab menelantarkan istrinya begitu saja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *