Berkat CAS, Pelaku Pencurian Bisa Diamanakan Oleh Polisi

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Berkat adanya aplikasi inovasi pelayanan publik yang dimiliki oleh Polres Bojonegoro berbasis android CAS (Crime Alarm System), Seorang pelaku pencurian dapat diamankan oleh Polisi pada hari Sabtu (07/10/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB. Adapun identitas pelaku yaitu berinisial IA binti ZA (37) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Menurut Kapolsek Purwosari AKP Soesilo TP menceritakan kronologis kerjadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira jam 09.00 WIB pelaku datang ke lokasi yaitu Toko pakian “KHALINDA FASHION” milik korban Nurul Hidayati (41) seorang perempuan asal Dusun Korgan RT 02 RW 01 Desa/Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro dengan modus akan membeli pakain di dalam toko tersebut. Setelah dirasa tidak ada yang mengawasi, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil tas milik korban yang ditaruh di meja kasir yang berisikan uang sebesar 10.958.000,- dan langsung kabur mengendarai motor miliknya.

Baca Juga:  Danramil 1617 Gabuswetan Cek Langsung Pendistribusian Benih Kedelai di Posko Pokja

“Pelaku kemudian kabur mengendarai motor miliknya saat aksinya kepergok oleh pemilik toko yang sekaligus korban”, ucap Kapolsek.

Setelah mendapati kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Purwosari yang diterima langsung oleh anggota jaga Polsek Purwosari yang diterima langsung oleh KSPK Apitu Hasnan dan anggota jaga Aipda Priyanto, Bripka Galih Putu, Bripka Suparno dan Brigadir Lugito. Setelah menerima laporan, kemudian KSPK Aiptu Hasnan melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi CAS dan yang anggota yang lain melaporkan kejadian melalui pesawat komunikasi HT kepada piket siaga 34 Polres Bojonegoro dan 2 anggota jaga lainnya yaitu Aipda Priyanto dan Bripka Galih Putu melaku pengejaran ke arah timur sesuai hasil laporan dari korban.

“Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melaporkan ke aplikasi CAS dan melalui HT siaga 34 Polres Bojonegoro dan sebagian melakukan pengejaran”, terang Kapolsek Purwosari.

Setelah anggota jajaran monitor melalui aplikasi CAS, kemudian anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro yang piket di Pos Polisi Cengungklung yaitu Brigadir Lulut dan Brigadir Arwendo melakukan razia kendaraan yang melintas di depan Pos Polisi. Berbekal ciri-ciri yang telah diberikan oleh korban saat memberikan laporan yaitu seorang perempuan yang diperkirakan berumur 30 tahun dan sendirian, rmabut lurus pirang, memakai masker dan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih, kemudian sekitar 20 menit pelaku melintas dan berhasil kabur lagi.

Baca Juga:  Seorang Wanita Konsumen Bank BRI Unit Sudiang Kota Makassar Ngamuk, Data Saya Ditutup-tutupi Oleh Pegawainya.

“Setelah tepat di depan SPBU di Dusun Dangkep Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu, pelaku dapat diamankan”, tambah Kapolsek Purwosari.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Pos Polisi Cengungklung dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di dalam tas bawaannya. Dari hasil pemeriksaan diketemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.10.958.000 dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Purwosari guna dilakukan proses selanjutnya.

“Selain mengamankan barang bukti berupa uang milik korban, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sepeda motor honda beat warna putih Nopol k 3694 HY dan STNK milik terlapor, tas benang rajut warna orange milik terlapor serta tas Rajut warna ungu milik korban”, pungkas Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Tingkatkan Rutinitas Razia Ranmor dipagi Hari Amankan Wilayah.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK. ,M.Si yang dimintai keterangan secara terpisah mengungkap sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh anggota jajaran yang selalu merespon setiap kejadian yang dilaporkan melalui aplikasi CAS dan langsung bertindak cepat dengan mengambil tindakan kepolisian. Selain itu juga, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi CAS di play store melalui HP berbasis android masing-masing, dimana dengan aplikas CAS masyarakat dapat melaporkan kejadian disekitar maupun yang ditemukan oleh masyarakat yang berhubungan dengan tugas Kepolisian baik tindak kriminal maupun tindakan yang memerlukan kehadiran Polisi dengan cepat tanpa harus melapor ke kantor Polisi.

“Silahkan mengunduh CAS di play store, kami akan merespon cepat laporan tersebut, karena kurang dari 1 menit laporan tersebut diterima oleh seluruh anggota Polres Bojonegoro”, pesan Kapolres. ( her )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *